Pembangunan Puskesmas Damau Mangkrak, APH Harus Responsif !!

Berita284 Dilihat

DAMAU, KABUPATEN TALAUD, TRANSTV45.COM||Adanya dugaan pembohongan publik pada pembangunan gedung baru  puskesmas Damau tahun 2021 dengan anggaran 6 miliar rupiah yang dikerjakan oleh CV Tangga Batu yang mangkrak atau tidak selesai dikerjakan

Dari informasi yang didapat media dilapangan yang mana proyek ini dari tahun 2021 hingga penghujung tahun 2022 belum juga selesai dikerjakan

Informasi lain mengatakan kendala tidak selesai pekerjaan dikarenakan pemenang tender awal hanya meminjam perusahaan setelah menang proyek pekerjaan ini di jual ke pihak kedua dengan nilai 30% dari pagu anggaran, hingga saat ini diduga progress kerja masih 20%

Seharusnya perusahaan pemenang tender sudah di black list dan diperiksa terkait dugaan korupsi karena masa kontrak yang telah selesai namun pekerjaan tidak selesai

Dari hasil konfirmasi kepada oknum kepala dinas kesehatan kabupaten Talaud sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengatakan sudah ada pemutusan kontrak kerja kepada CV Tangga Batu dan pekerjaan lanjutan akan di tata kembali dalam APBD,namun dari hasi penelusuran media ternyata CV Tangga Batu pada tahun 2022 masih memenangkan paket pekerjaan pematangan lahan dan talud di kota Bitung

Ketua DPD organisasi sayap PROJAMIN Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Sulawesi Utara Audy Endey Sp.d kepada media Sabtu,( 24/09/2022 ) mengatakan bahwa apa yang di jelaskan kepala dinas tidak sinkron dengan bukti yang kami dapat dilapangan dan ini diduga merupakan  suatu pembohongan publik dimana seharusnya pemutusan kontrak artinya perusahaan pemenang sudah harus di black list karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya seperti yang diisyaratkan dalam kontrak kerja

Aparat Penegak Hukum di harapkan Responsif dan segera menurunkan tim untuk memeriksa atas dugaan adanya perbuatan melanggar hukum pada proyek pembangunan Puskesmas Damau tersebut || LEON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *