Ramli Angkat Bicara Terkait Perkebunan Sawit, Masyarakat Merasa Kehilangan Rasa Keadilan

Berita468 Dilihat

Sekadau Kalbar,TransTV45.Com|| Berita acara mediasi antara PT permata Hijau Sarana(PHS) Dengan Saudara Ramli/perwakilan Masyarakat,Dusun Nanga Gonis Desa Merapi Kecamatan  Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Pada hari Selasa tanggal 27/September/2022, Bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan peternakan provinsi Kalimantan Barat,Telah dilakukan Media antara PT.Permata Hijau Sarana(PHS) selanjutnya disebut Pihak ke I dan saudara Ramli selaku Perwakilan Masyarakat warga dusun  Nanga Gonis desa Merapi Kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau, selanjutnya disebut pihak II, Terhadap dua permasalahan yang meliputi:

1.Perusahaan baru  menyerahkan 30 Kavling Dari 44 kavling yang seharusnya diberikan kepada Masyarakat Dusun Nanga Gonis,desa Merapi, kecamatan Sekadau hilir, kabupaten Sekadau atas pembebasan lahan seluas 505 Haktar untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola PIRBUN-Trans, dengan demikian masih terdapat kekurangan 14 Kavling yang belum diserahkan kepada masyarakat.

2.perusahaan  telah melakukan pembebasan lahan melalui jual’beli seluas 145,5 hektar, namun masyarakat merasa tidak ada aktivitas jual beli pada saat pembebasan lahan,yang masyarakat rasakan hanya menerima uang dari pihak perusahaan hanya jasa Rintis yang Nominal nya Rp 30 ribu dan ada juga yang 20 Ribu /Haktar. 

Berdasarkan permasalahan tersebut diperoleh kesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut.

1. Bahwa terhadap aduan masyarakat tersebut, sebelumnya sudah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten sebanyak 7 kali, pertama tanggal 16 February 2022 dan terakhir tanggal 30 Agustus 2022,Namun belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Mediasi di tingkat provinsi tidak menghasilkan solusi baru kedua belah pihak antara saudara Ramli selaku perwakilan masyarakat dangan pihak PT.permata hijau sarana(PHS) karna  sama-sama bertahan pada posisinya masing-masing dan kedua belah pihak  diarahkan untuk menindaklanjuti kesempatan sebagaimana pada BA mediasi tanggal 30/ Agustus/2022 di Sekadau.

Mediasi tersebut di hadiri pihak Kesatu,Ir Putut Sudarmaji/General Manejer(PT.permata hijau sarana)

Pihak kedua:(Ramli selaku perwakilan masyarakat,Warga dusun  Nanga  Gonis)

Saksi-saksi:(Drs sandae,M.Si.kadis ketahanan pangan pertanian dan perikanan kabupaten Sekadau)

Ir.Eka Supriani,M.Si(Dinas perkebunan dan peternakan Prov Kalbar)

Mayasari,SP.MM( dinas perkebunan dan peternakan Prov Kalbar)

Sumarlin,SH, MH(Biro Hukum Setda Prov Kalbar)

Sigit Sarsanto(ATR/BPN Kanwil Prov Kalbar)

Hasran Hasan(pendamping Masyarakat/Sdr.Ramli.

Lanjut Ramli selaku perwakilan masyarakat mengatakan ke awak media ini pada tanggal 28/Sep/2022,beliau meminta lahan 145,5 haktar di kembalikan kepada masyarakat,karna perusahaan mengangap itu jual beli, maka dari itu kami masyarakat meminta lahan tersebut dikembalikan dengan cara apapun,kami memohon kepada bapak presiden Ir Joko Widodo,

Menteri dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,

Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Menteri perkebunan Republik Indonesia di Jakarta.

Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,

Kami Selaku Masyarakat Kabupaten Sekadau,memohon,meminta , mendengar kan suara kami,keluh ,kesah kami,kami merasa kehilangan rasa keadilan,kami menduga bahwa di daerah tidak ada yang bisa membantu Kami lagi, pungkasnya.||Reforter:Eddy(Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *