Nias Barat, TransTV45.com||Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu foto bersama di saat menghadiri rapat paripurna DPRD untuk penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Nias Barat, di Onolimbu, Kec. Lahomi. Pada Rabu, (05/10/2022).
Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan pembentukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 pasal 3 huruf A.
Ia menyampaikan sebagai dasar pembentukan perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó adalah Sesuai peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di saat menjelaskan bahwa, perusahaan daerah (badan usaha milik daerah) merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian sahamnya milik pemerintah daerah.
Di tambahkannya, tujuan pembentukan BUMD untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mencari profit dalam bidang usahanya dimana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó itu mengatur nama dan kedudukan organisasi, anggaran dasar perumda, permodalan, tugas dan tanggung jawab, kuasa pemilik modal, dewan pengawas, direksi, kepegawaian perumda, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta perubahan dan perubahan bentuk.
Usai Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar pada kedua ranperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan nota pengantar kepada Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua.
Hadir pada ranperda tersebut Pj. Sekda Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat dan hadirin lain yang telah hadir pada saat itu.||Agus T Daely.