Merauke, TransTV45.com ||Pergantian Ketua RT 19 Kelurahan Samkai tanpa sebab, demikian pengakuan Ketua RT 19 Mathias tuhepary pada awak media padahal dirinya merasa tidak melakukan hal yang mencederai atau melakukan tindak pidana bahkan baru menjalankan tugasnya yang belum berakhir dan anehnya tiba-tiba Kelurahan Samkai memberhentikannya lewat SK pemberhentian yang di terima pertanggal 5-10-2022.
Sebelumnya ibu RT yang lama berinisial YT mengundurkan diri pada tahun 2019 dengan alasan yang tidak jelas. kini di tahun 2022 tiba-tiba beliau (YT) di angkat kembali menjadi RT tanpa musyawarah bersama warga serta menerbitkan SK Pengangkatan dan pemberhentian oleh Lurah Samkai.
Mantan Ketua RT 19 Kelurahan Samkai yang sendiri mengundurkan dirinya pada tahun 2019 tanpa alasan apapun dan sampai saat ini kembali ditunjuk oleh Lurah Samkai tanpa adakan musyawarah masyarakat dan tanpa pemilihan warga sekitar dan sampai saat ini banyak pertanyaan dari warga RT 19. Ucap pak Mathias Tuhepary.
Pergantian RT 19 atas permintaan 1 ( satu ) orang saja yaitu mantan Ketua RT 19 yang berinisial YT dan akhirnya dirinya yang langsung ditunjuk oleh Pak Lurah untuk menjadi RT yang baru tanpa ada komunikasi dengan warga maka terjadilah pergantian RT. Dan saya merasa nama baik saya dilecehkan oleh sepihak oknum karna pergantian RT sangat tidak wajar. Ucap namek Mathias saat diwawancarai media
Dalam Undang-Undang Pasal 30 ayat 4 menjelaskan bahwa pemberhentian RT oleh Lurah boleh dilakukan tanpa musyawarah RT berdasarkan usulan berupa surat tertulis berisi keterangan dari masyarakat setempat minimal 3 atau 4 KK dengan menunjukkan bukti jelas dan hadirkan dua atau tiga orang saksi. Ini yang terjadi sama saja dengan penerbitan SK Pemberhentian menyalahi prosedur.||Waris/Ramli