Penambang Di Nelayan 1 Sungailiat Hiraukan Peringatan Aparat Penegak Hukum

Breaking News254 Dilihat

Sungailiat,TransTv45.com||Akktivitas penambangan Timah ilegal jenis Ponton Rajuk manual dan Jenis Ponton lainnya di lokasi nelayan 1 Kota Sungailiat
beroperasi dengan santai.

Dari Pantauan awak Media kamis (13-10-2022) beberapa unit ponton bekerja di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai kp.pasir menuju nelayan 1, namun ada juga yang bekerja dengan ponton Rajuk manual, yang tidak jauh dari jalan laut.

Di dekat Lokasi Penambangan terlihat ada beberapa orang yang diduga pengurus dari belasan ponton yang beroperasi.

Informasi dari masyarakat sekitar bahwa Pengurusnya berinisial Bn dan Ml.

Di Lokasi Penambangan ini terlihat ada bendera putih yang terpasang pada sebagian unit ponton dan ada juga yang tidak.

Ponton yang tidak pasang bendera tidak di masukan dalam catatan pengawasan Boni sbg pengurus ponton di nelayan 1.

Sesuai dengan informasi warga di lapangan masih ada kegiatan penambangan di luar pengawasan BN CS berjaga di lokasi”pungkasnya.

Sehari sebelumnya malah menurut warga, di sungai nelayan 1 ini ada 2 kubu yang satunya arah ke kp.pasir dan yang satunya arah ke jalan laut.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pengurus sekarang sangat berbeda dengan yang sebelumnya.

” Masyarakat Nelayan 1 dari hasil kegiatan penambangan dengan pengurus BN, lain dulu kami warga merasakan ada pemberian bantuan berupa uang dan beras,” ucap warga.

Sampai berita ini diturunkan Awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian terkait adanya penambangan yang lokasinya tepat dibelakang.

“Papan Larangan Penambangan oleh Kepolisian”
Terkait pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 undang-undang RI
Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
Sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP 100.000.000.000.00.’
Seratus miliar rupiah. || Ivan Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *