Rokan Hulu,TransTV45.Com // Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan proses pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Iya Benar, kami memgamankan Tiga Pelaku dari aksi curat tersebut,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Sitorus, Waktu Kejadian Minggu 9 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah RU Dusun I Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
Kejadian Curat tersebut, kata Kapolsek Bonaidarussalam, berawal Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 Wib Pemilik Kontrakan Na
menelpon RU, bahwasanya rumah yang di tempatinya telah terbuka.
Setelah itu, RU langsung menuju rumahnya, setelah tiba di rumah melihat Pintu rumah terbuka.
Selanjutnya, RU dan istrinya melihat ke dalam rumah dan menemukan keadaan rumah sudah berantakan, bahkan barang barang berharga sudah diambil berupa Dua Unit Senapang Angin PCP, Satu Satu Unit TV LED merek Polytron, Dua Tabung Gas, Satu Receiver, Satu Kg Peluru Senapang Angin PCP, Satu Pompa Senapan Angin dan Satu Senter Selam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.500.000, kemudian melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Bonai Darussalam,” ungkap Sitorus.
Berdasarkan, Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wib, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi dari Masyarakat ada Warga yang membeli barang barang dengan harga murah.
Maka Kapolsek Bonai Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma beserta Anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap JH.
Kemudian, ditemukan Barang Bukti berupa Satu Unit Senapan Angin merek PCP dan Peluru merek Jaguar.
Setelah dilakukan introgasi terhadap JH, mengenai Satu Unit Senapan Angin merek PCP dan peluru merek Jaguar yang ada padanya.
Dia mengakui bahwa JH mendapatkanya dari MA dengan menukarkan Satu Unit Handphone merek Realme C35 dengan harga yang disepakati 1.000.000.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MA dan ditemukan barang bukti berupa Satu Unit Televisi merek Polytron warna Hitam dan Satu Pompa Senapan Angin.
Kemudian dilakukan introgasi terhadapnya bahwa barang-barang yang
dibeli dari DE, IS dan KR
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penangkapan terhadap IS yang saat itu berada di rumahnya
Ketika dilakukan introgasi terhadapnya IS melakukan pencurian bersama dengan DE dan KR
“Selanjutnya ke Tiga Pelaku JH, MA dan IS dibawa ke Polsek Bonai Darussalam,” tuturnya
‘Untuk Tersangka IS dijerat
dengan Pasal 363 ayat 2 Jo 55,56 KUH Pidana, MA diterapkan dengan Pasal 480 KUH Pidana sedangkan JH dipersangkakan dengan 480 KUH Pidana,” tegas Kapolsek
“Adapun Barang Bukti (BB), Satu Unit Senapan Angin PCP, Peluru merek Jaguar, Satu Unit Televisi merek Polytron warna Hitam dan
Satu Pompa Senapan Angin,” pungkas Sitorus mengakhir
Irwansyah Hasibuan)