‘DJ Party Ditunda’ Komunal Menduga KTV SL Melanggar Peraturan Daerah Soal Keterangan Izin Hiburan Malam.

Breaking News256 Dilihat

BATUBARA, TRANSTV45.COM || Puluhan massa tergabung di Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Kabupaten Batubara menggelar aksi damai unjuk rasa didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batubara soal keterangan izin hiburan malam KTV Singapur Land, Kamis (20/10/2022).

Dalam orasinya Khairil Nawawi menyebutkan disalah satu tempat Hiburan Malam KTV Singapore Land diduga adanya terjadi transaksi Narkoba, minuman keras (Miras), dan prostitusi.

Untuk itu mereka meminta kepada Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap agar segera mengerahkan Satpol PP malakukan razia dan menjaring tempat hiburan malam.

Selain itu massa aksi meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Batubara untuk menunjukkan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land selama beroperasi di Batubara.

Senada, Koordinator Aksi Zulfahmi Nasution menyebutkan, dasar suatu hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya Indonesia khususnya budaya Batubara dan menduga kuat melanggar norma, karena tidak sesuai dengan kepatutan regulasi yang ada.

Fahmi menjelaskan, ada dugaan kuat dari KTV Singapur Land (SL) melanggar Peraturan Daerah Pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan tentang Pemerintah Daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masayarakat luas.

Selain itu dalam Peraturan tersebut pada Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

“Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, tempat hiburan malam KTV SL yang di diduga tempat terjadinya transasksi Narkoba, peredaran Miras, dan prostitusi telah melanggar norma agama, dan nilai-nilai yang ada di masayarakat,” sebut Fahmi.

Fahmi menyebutkan, Komunal Batubara prihatin terhadap Pemkab Batubara yang seolah terkesan tutup mata dengan maraknya hiburan malam yang berada di Batubara sehingga dapat merusak generasi muda.

Sementara itu, berdasarkan surat Pengumuman dari pihak Managenat Singapur Land yang diterima wartawan tertanggal 19 Oktober 2022, bahwa acara DJ Parti tanggal 22 Oktober 2022 mendatang di Singapur Land, bukan malah dibatalkan, tapi ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Kami dari pihak panitia meminta maaf kepada masyarakat terkait acara DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapur Land. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan penundaan kegiatan ini,” tulis pihak Panitia pada Pengumuman tersebut.||

Penulis: MRDH24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *