Penimbunan BBM Bersubsidi Di Wilayah Dusun Lompu Desa Gona Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulsel

Berita511 Dilihat

KABUPATEN BONE SULSEL, TRANSTV45.COM|| Berdasarkan tim investigasi dilapangan saat melakukan pemantauan dibeberapa SPBU diwilayah kajuara kami menemukan adanya penimbunan BBM jenis bio solar didalam sebuah gudang milik h.habe disekitaran dusun lompu desa gona kecamatan kajuara kabupaten Bone,

Diduga gudang yang dioperasikan untuk menimbun bio solar subsidi adalah gudang yang dikelola oleh SDR, firman bin h.habe dan rekan yang bernama rid merekrut pemain pemain yang berkedok kelompok nelayang dengan menggunakan rekomendasi pembelian minyak bio solar diduga dibeli dari nelayan yang memiliki kapal penangkapan ikan lalu surat rekomendasi tersebut dipergunakan untuk membeli minyak bio solar subsidi dispbu para pemain pemain solar yang direkrut oleh saudara firman bin h.habe dan Rid membawa solarnya digudang yang dimiliki,

Diduga saudara firman bin h habe dan saudara rid didalam melakukan aksinya dia menyiapkan beberapa tandong tandong plastik yang berukuran 1000 liter lebih/1ton lebih, Armada armada yang dipergunakan para pemain yang direkrut oleh saudara firman bin h.habe dilengkapi dengan beberapa jerigen dan jerigen tersebut dia masukan kedalam tandon tandon yang suda dipersiapkan oleh firman bin h.habe didalam gudang,

Diduga saudara firman bin h.habe dan saudara rid didalam aksinya tandon tandon yang suda terisi dia jual ke armada tangki yang tertulis solar industri sebagaimana dari hasil kami investigasi didalam gudang h habe tersebut kami dapat 6 tandon besar berukuran 1000 liter lebih yang suda terisi bio solar dan 4 tandon dalam keadaan kosong belum terisi saudara firman bin h habe dan Rid dalam hal pembelian minyak bio solar dispbu yang mengfungsikan para pemain yang berkedok kelompok nelayan dengan motif surat rekomendasi maka saudara firman bin h habe dan Rid telah melanggar peraturan persiden no 43 tahun 2018 perubahan peraturan persiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga enceran bahan bakar minyak terkait penimbunan BBM jenis bio solar subsidi didalam gudang milik h habe maka firman bin h habe dan Rid telah melanggar ketentuan, undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,

Diduga saudara firman bin h habe dan Rid didalam aksinya menimbun BBM subsidi jenis bio solar telah berkoordinasi dengan Polsek kajuara (AKP Edi gunawan, S.E) kecamatan kajuara kabupaten Bone, yang jarak dari gudangnya 1 kilometer, hal tersebut telah menyalahi prosedur dan kami duga adanya permufakatan jahat dengan pihak Polsek kajuara melalui via telpon dengan bapak Kapolsek (AKP. Edi Gunawan,S.E) untuk kami undang hadir ditempat di TKP digudang milik h habe bapak firman yang tidak memiliki izin migas namun pihak Polsek (AKP. Edi Gunawan,S.E) terkesan Acuh dan melakukan pembiaran atas usaha penimbunan BBM jenis bio solar subsidi yang dilakukan oleh saudara firman bin h habe dan Rid,

Ketua LSM Lsp3m gempar, media transtv45.com kami memohon mabes polri untuk mengusut BBM jenis bio solar subsidi yang suda ditimbun oleh saudara firman bin h habe dan Rid didesa gona dusun lompu kecamatan kajuara kabupaten Bone,

Berdasarkan dari investigasi yang kami lakukan dilapangan ternyata saudara firman h habe dan Rid yang merekrut pemain pemain solar dengan kedok kelompok nelayan pembelian BBM bio solar subsidi wilayah kabupaten yaitu di spbu kabupaten Sinjai lalu setelah mendapatkan oleh para pemain firman da Rid dia bawa menyeberang keluar kabupaten Sinjai dan ditampung didalam gudang yang berlokasi beda kabupaten yaitu kabupaten Bone, hal tersebut telah bertentangan dengan keputusan persiden no 42 tahun 1989 tentang kerja sama Pertamina dengan badan usaha premium dan pengolahan minyak dan gas bumi,

Ketua LSM Lsp3m gempar, media transtv45.com mohon sekali lagi aparat penegak hukum mabes polri turung kelapangan sampai sekarang belum ada yang menangkap pelaku pelaku dugaan penimbunan BBM subsidi bio solar diwilayah dusun lompu desa gona kecamatan kajuara kabupaten bone (firman h habe dan Rid)

Penulis: HMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *