EMPAT LAWANG, TRANSTV45.COM|| Hari ini (24/10) Adriyanto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang beserta beberapa staf mendatangi rumah Restorative Justice (RJ) “Madani” yang berada disalah satu ruangan kantor camat Paiker yang cukup refresentatif. Tujuan kedatangan mereka untuk melihat kondisi rumah RJ yang dibangun pada masa Sigit Prabowo SH Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang kini telah pindah tugas ke Ambon provinsi Maluku sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain itu Kasi Pidum yang telah bertugas di Tebing Tinggi lebih dari 2 tahun mengajak Noperman Subhi Camat Tebing Tinggi dapat memanfaatkan rumah RJ bukan sekedar menyelesaikan masalah dengan damai tanpa melalui pengadilan walaupun tentang melibatan kejaksaan dan kepolisian tetapi juga untuk kegiatan yang tentu saja melibatkan Kejaksaan Negeri Empat Lawang sebagai pemilik rumah RJ, tempat ini juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan formal lainnya.
Pada kesempatan lain pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kecamatan Tebing Tinggi melalui Leli Susanti selaku pembina DWP Tebing Tinggi melakukan dialog dengan Kasi Pidum beserta staf mengenai fungsi rumah RJ dan meminta izin dapat menggunakan ruangan RJ baik menyangkut sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban atau kegiatan lain yang menyangkut pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang hukum maupun sosial.
“Mari kita selesaikan masalah atau perselisihan hukum yang terjadi dimasyarakat melalui rumah keadilan,” pungkas camat Tebing Tinggi menutup pembicaraan.||
Penulis: Yayan