KUALUH LEIDONG. TRANSTV45.COM|| Persoalan asset negara yang raib berupa sepeda motor merk Yamaha bernomor polisi BK 4296 L yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk bantuan operasional Kepala Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sepertinya akan berujung pada laporan ke Kepolisian. Niat untuk melaporkan persoalan raibnya asset tersebut ke Polisi disampaikan oleh Sekretaris Desa Teluk Luar, Ali Rafsanjani kepada Media ini lewat whatsapp.
Dalam pesan tersebut, Ali berniat melaporkan raibnya asset negara dimaksud ke Polisi jika dia mengetahui dimana keberadaan kendaraan dinas itu. Alasan dia, kendaraan tersebut merupakan asset, jadi dia meminta wartawan membantunya menemukan keberadaan asset itu agar dapat segera dilaporkan ke Polisi.
“Memangnya dimana posisi kendaraan itu Pak. Bapak kan lebih tahu keberadaannya (kendaraan dinas Kepala Desa-red), soalnya sudah lama tidak saya lihat. Bantu saya melaporkannya ke Polisi,” tulisnya dalam pesan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, merasa heran atas pernyataan Sekdes Teluk Pulai Luar, Ali Rafsanjani.
Menurut dia, jika Sekdes tersebut ingin melaporkan persoalan raibnya asset negara berupa kendaraan dinas Kepala Desa, mengapa harus mengetahui keberadaannya terlebih dahulu. “Kalau ingin melapor, ya Laporkan saja langsung ke Polisi. Kenapa harus menunggu tahu dimana posisi kendaraan itu,” ketusnya heran.
Lagian, lanjut Bangkit, mustahil seorang Sekdes tidak mengetahui dimana asset itu. Bukankah pengelolaan inventaris dikendalikan oleh Sekdes. Jika inventaris tersebut sudah tidak kelihatan saja dalam satu bulan, sudah selayaknya Sekdes mempertanyakan hal itu kepada Kepala Desa sebagai pengguna asset.
“Jika memang asset itu hilang secara tiba-tiba, harusnya sudah ada laporan Polisi atas kehilangan asset sejak lama. Namun, persoalan ini berbeda. Ada dugaan jika asset tersebut raib karena unsur disengaja. Maka, sudah selayaknya Sekdes melaporkan hal itu kepada Inspektorat atau bidang asset Pemerintah Kabupaten Labura terlebih dahulu sebelum berujung pada laporan Polisi. Tetapi, tindakan itu terkesan tidak dilakukan Sekdes. Berarti, kuat dugaan Sekdes ikut terlibat atas raibnya asset negara ini,” ungkap Bangkit menganalisa.
Untuk itu, Bangkit kembali mengingatkan Bupati Labura, Hendriyanto, SE segera “turun gunung” menyelesaikan persoalan raibnya asset negara itu. Sebab, dalam hal ini penanggungjawab atas asset di Daerah Labura adalah Bupati. “Bila perlu segera ambil tindakan tegas kepada Kepala Desa Teluk Pulai Luar agar tidak mengulangi perbuatan serupa lagi,” pintanya.||
Penulis: Tim/ MRD.H24