DLH Batanghari Turunkan Personil Check Kolam Ipal PT. APL Di Marosebo Ulu

Berita291 Dilihat

BATANGHARI, TRANSTV45.COM|| Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hari ini Rabu, 25/10/2022 turunkan personil dari tim handal, ke areal kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Adimulia Palmo Lestari dan ke Sungai Geger di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Turunya personil dari DLH ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi dan pemberitaan dari berbagai media, beberapa edisi lalu.

Kepada media, PLT Kadis LH Batanghari Zamzami mengabarkan, personil tim dari DLH hari ini turun ke lokasi areal kolam limbah PT. APL guna check kebenaran dari informasi dan menindak lanjuti pengaduan, katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pengaduan DLH Batanghari Ibu Ade, menurutnya keberangkatan rombongan pukul 9.00, wib, dengan membawa peralatan lengkap.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, “masyarakat Desa Peninjauan menyambut baik kedatangan personil tim DLH beserta rombongan. ini merupakan bentuk kepedulian DLH Kabupaten Batanghari dalam menindak lanjuti pengaduan dan keluhan warga.

kita lihat dulu perkembangan, kita akan tunggu hasil lab dari DLH ini nanti, “kata Darmawan.

Lanjutnya “Jika terbukti adanya, limbah yang dikolam terakhir, atau dugaan limbah yang mencemari aliran Sungai Geger ini diatas ambang batas, maka TMPL dan Gerak Indonesia bersama masyarakat, akan meminta pihak terkait memberikan sangsi pemerintah ya itu penghentian sementara operasional pabrik, atau bahkan sangsi pencabutan izin, jika memang diperlukan dan warga setuju, mengingat kejadian dugaan pencemaran ini telah terjadi berulang kali, “kata Darmawan.

Menurut keterangan Hamdi Zakaria dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, kepada media ini mengatakan, “limbah pabrik kelapa sawit meskipun sudah di olah, limbah yang dibuang ke sungai, diduga belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Untuk itu diperlukan alternatif pengolahan secara alami dengan metode fitoremediasi yang memanfaatkan tanaman Rupa Latifokia.

Fitoremediasi merupakan salah satu teknelogi yang secara biologi yang memanfaatkan tumbuhan atau mikroorganisme yang dapat berasosiasi untuk mengurangi Paliyan lingkungan baik pada air, tanah dan udara yang diakibatkan oleh logam atau bahan organik.

Menurut Hamdi, “pengolahan limbah cair yang kurang baik tidak dapat menurunkan parameter parameter pencemar terutama parameter kimia yaitu kadar BOD dan COD seperti atau sesuai Kep-5/MEN LH/995, yaitu baku mutu 350 mg/l.

Jika kolam limbah pabrik kelapa sawit dilengkapi dengan pemakaian mikrobelift di kolam limbah, juga dapat membantu dalam menurunkan parameter limbah secara menyeluruh, BOD, COD TSS, Ammonia, Minyak dan lemak mempercepat process anaerobic, mempersingkat proses hydrolisis, “ungkap Hamdi Zakaria.

Tambahnya “Untuk itu, kepada Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, TMPL berharap, jika terbukti adanya dan hasil dari Lab LH ini ditemukan diatas ambang batas, maka sangsi yang mesti diambil yaitu sangsi pemerintah, atau penghentian operasional pabrik sementara untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan atau bahkan pencabutan izin operasional perusahaan, jika memang diperlukan.

Mengingat, selain dugaan pencemaran aliran sungai geger ini, pihak perkebunan juga terkesan tidak mengindahkan Kepres dan PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai, “tutup Hamdi.

Penulis: M.rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *