Sembilan Tahun Perkebunan Getah karet Masyarakat Tercemar Oleh Limbah Perusahaan Pertambangan, PPWI Pertanyakan Dana CSR PT. Arutmuin

Berita268 Dilihat

KALIMANTAN SELATAN, TRANSTV45.COM|| 29 Oktober 2022 Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi para pelaku usaha atau industri.

Dalam konteks PR (Public Relations), tanggung jawab sosial perusahaan akan diimplementasikan dalam program dan kegiatan Community Relations.

Melalui dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat.

Fasilitas tersebut khususnya untuk masyarakat yang berada sekitar dunia usaha atau industri tersebut berada.

ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd.,M.Sc.,MA, meminta kepada pihak pemerintah daerah dan kepolisian agar menindak tegas para perusahaan pertambangan yang selama ini merugikan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus lebih profesional menanggapi keluhan masyarakat kelompok tani desa Sumber Jaya yang perkebunan getah karetnya terdampak limbah perusahaan pertambangan PT. Arutmin.”

“Mengakibatkan sekitar 60 hektar mati dan kerdil di karenakan air bercampur lumpur mengalir masuk ke perkebunan getah karet masyarakat desa Sumber Jaya.”

“Padahal permasalahan ini sejak tahun 2013 silam sampai saat ini 10/22 belum terselesaikan, kesana kemari masyarakat menjerit meminta keadilan, tapi tidak digubris atau tidak ada yang peduli.” Jelas Wilson dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu 29 Oktober 2022.

“Seandainya dana Corporate Social Responsibility atau CSR berjalan sejak tahun 2013 sampai sekarang, tidak mungkin ada limbah yang mengalir masuk ke perkebunan getah karet masyarakat desa Sumber Jaya.”

“Dan tidak mungkin masyarakat menuntut meminta ganti rugi.” Tegas Lalengke yang pernah mengenyam pendidikan di London Inggris, Belanda dan Jepang itu.

Wilson menambahkan, “akan menyikapi persoalan ini dengan melaporkan para pihak yang diduga merugikan masyarakat itu ke Komnas HAM, bahkan ke KPK untuk menelusuri dana CSR perusahaan.” Tegasnya penuh semangat,

Disisi lain, pada hari kami, 11 Agustus 2022 di perkebunan karet telah di laksanakan verifikasi oleh tim DPR, KPLH Kabupaten Tanah Laut, tim Kecamatan Kintap, Kepala Desa Sumber Jaya dan tim perwakilan masyarakat.

Selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2022 puluhan masyarakat mendatangi kantor DInas KPLH kabupaten tanah laut, untuk klarifikasi tentang laporan hasil verifikasi pada hari Kamis 11 Agustus 2022, apakah sudah di serahkan ke Bupati Kabupaten Tanah Laut.

Adi Rahmani selaku kepala Bidang Penataan Perumahan dan Pemukiman (KPLH) menyatakan, “Laporan hasil verifikasi itu, sudah kami serahkan langsung ke Bupati, sesuai petunjuk yang di minta.” kata Adi

Diakhir bincangnya Adi Rahmani mengakui telah menemukan dampak-dampak dari perusahaan pertambangan yang menggangu perkebunan getah karet masyarakat desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.||

Penulis: IRWANSYAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *