BP3KRI Akan Laporkan CV. Jaya Lestari Yang Diduga Melakukan Banyak Pelanggaran

Berita5438 Dilihat

Bandung, TransTV45.Com|| Aktifitas CV. Jaya Lestari dengan nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore.  Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi Pabrik di Bandung. Jl Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya, didirikan oleh Agnes dan Kevin Lumanta (Beni Setiawan) memiliki ratusan karyawan, mulai terkuak kebobrokannya ketika melakukan usahanya.

Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH akan melaporkan aktivitas CV. Jaya Lestari dengan nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore, yang diduga melakukan banyak pelanggaran.

Menurut Uzuan, Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam dilihat dari website perusahaan http://polaric-texcore.com/ melakukan ushanya tanpa pengolahan limbah Ipal ditempat TPS B 3 nya. inlet sampai dengan tempat pengolahannya belum sempurna. Terutama masih banyak limbah yang berceceran dimesin-mesin operasi (mesin produksi), selatnya juga belum diolah dan belum dirapikan.

Uzuan juga menambahkan “TPS belum tertib masih bersatu dengan bahan-bahan kimia. Ijin belum ada karena masih terhambat pengurusan UKLPL yang ada pada dinas terkait yang membidanginya. Dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi juga pernah memimpin patroli dan cek pengolahan limbah pabrik CV. Jaya Lestari di bulan Januari 2022 silam”.

Masih menurut Uzuan, pemilik perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.

“Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan kasus ini ke Dirjen Gakkum KLHK (Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, dengan data yang telah kami kantongi. Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” ucap Uzuan.

Uzuan kepada awak media ini jumat/4/November/2022 mengatakan, akan mendatangi juga kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung, tujuannya ke Disnakertrans  minta klarifikasi CV. Jaya LestariI atas dugaan tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan), tidak adanya Wajib Lapor Perusahaan ke disnaker, adanya gaji karyawan di bawah UMK, adanya karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketanga kerjaan dan Kesehatan, Semua karyawan berstatus karyawan kontrak, Adanya potongan upah yang tidak jelas tanpa persetujuan karyawan bersangkutan dan tidak adanya potongan PPH 21 atas gaji karyawan yang berindikasi akan adanya kerugian negara atas penerimaan pajak. “Kami akan berkirim surat pada Disnakertrans Kabupaten Bandung untuk Pengawasan terhadap CV. Jaya Lestari selama ini terkait kepatuhan Perusahaan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga kami akan minta klarifikasi,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan yang merasa melakukan suap dan pemberi gratifikasi agar siap-siap berhadapan dengan hukum. Pungkasnya||Reforter :Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *