Sambas Kalbar, TransTV45.Com|| Pengacara Familiar serta pendiri LBH Tridharma Indonesia, Lipi,SH menyesalkan adanya oknum-oknum yang mengakui sebagai pengacara, pasalnya oknum pengacara bodong tersebut mengiming-imingi dapat menyelesaikan kasus-kasus dari klien yang mengalami persoalan di ranah Hukum.
“Saya sangat menyesalkan tentang adanya oknum yang mengatasnama kan sebagai pengacara, padahal oknum tersebut hanya untuk menguntungkan atas pribadinya sendiri sehingga merugikan orang lain,”ujarnya, Senin (7/11/2022)
Orang yang tergabung di Organisasi Peradi ini menyampaikan ada beberapa point yang wajib diketahui sebagai legalitasnya, Lipi,SH menyebutkan harus mempunyai tanda pengenal dan legalitas yang masih Aktif.
“Dirinya harus mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, Kartu Tanda Pengenal yang masih aktif, Lulus S1 Hukum,”jelasnya
Lipi juga menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih kuasa hukum sebagai pengacara, dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kejanggalan.
“Advokat /Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.”tegasnya. ||Reforter:Eddy