Pilkades Serentak Tapsel 2022: Peraturan Bupati Multitafsir dan Bahayakan Hak Konstitusional Warga Negara.

Breaking News270 Dilihat

Tapsel,Trans TV45.com||Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman Hukum tentang Surat Edaran Bupati No 141/6471/2022. mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang di buat untuk kepentingan Pribadi atau golongan.

Hal ini membuat Masyarakat resah.karena diduga ada Oknum yang sengaja bermain dengan Perbub dengan sengaja melakukan pemahaman salah karena lemahnya Penjelasan dan Payung Hukum di dalamnya. ini berakibat hak Warga hilang sebagai Warga Negara yang Sah.

Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas Kec.Aek Bilah.Kab Tapsel.dimana warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili dan ada lagi Perangkat Desa juga Kaur Desa namun tidak terdaftar di DPT.

Hal ini menjadi topik hangat di Masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan system Demokrasi di Kab Tapsel bila tak secepatnya di atasi.

 

Adanya Masyarakat yang hak nya gugur oleh system Mekanisme Seleksi ,di duga berawal dari tidak jelasnya payung hukum untuk Perbub No 27 Thn 2022 tentang Perubahan Perbub Kab.Tapsel No 15 Thn 2019.yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 hurup e dan Pasal 10 A.yang terkesan Diskriminiatif dan salah kaprah membuat celah untuk beberapa oknum bermain main di dalam mengambil keputusan. ini jelas telah melanggar hak Konstitusional setiap Warga Negara untuk bisa/ikut memilih dan dipilih dalam Pilkada serentak Tahun 2022 nanti.

 

Ada Ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai Pemilih di berbagai Desa se Tapsel menjelang pilkdes serentak.ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa berdomisili diduga di salah artikan oleh oknum2 tertentu.atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan.

Seharusnya Pemerintah Daerah harus mawas dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi Petugas di lapangan.

Agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya.

Petugas yang terkesan ABS dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus di copot dan bila perlu diproses Hukum dan di beri sanksi.

 

Ketua DPC PKB Tapsel Ipong Dalymunthe SE.yang juga anggota DPRD

mengatakan:”Anggota DPRD Tapsel selama ini mendengar keluhan Masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 ini di kerjakan asal jadi.

Ini terlihat dari banyaknya Anggota Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT.padahal mereka Warga Negara Indonesia yang sah.

Mengapa karena kebetulan mencari nafkah di luar Desanya haknya sebagai Pemilih di kebiri.

Kondisi Penduduk yang memiliki KTP dan KK di Desa tempat Pemilihan,cuma karena Ekonomi mencari nafkah di luar Desa tidak boleh gugur hak pilih nya hanya karena Peraturan Panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbub.

UU menjamin Hak Konstitusional setiap Warga Negara.tidak boleh ada Peraturan di bawah UU yang menggugurkan Hak Warga Negara untuk memilih dan di pilih.

Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum.

Saya meminta agar Pemkab hati hati dalam membuat keputusan dan membina Demokrasi di Kab.Tapsel.

 

Syawal Pane Anggota DPR Tapsel dari PAN juga prihatin dengan kejadian ini”masalah siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah.karena itulah cerminan Demokrasi.namun dengan Peraturan yang bisa menghilangkan Hak seseorang sebagai Warga Negara yang memiliki Hak memilih dan di pilih sudah menyalahi Undang Undang.dan ini harus di tindak lanjuti secepatnya.katanya(Sab 12 Nov 2022).

 

Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan Masyarakat 10% sampai 15% dengan bukti pengumpulan KTP juga jelas jelas sangat Diskriminiatif karena dengan Pasal ini akan lebih menguntungkan Patahana.

 

Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan Masyarakat,dan ini bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila di biarkan.

Ini harus jadi perhatian serius Bupati,para pengambil kebijakan dan hukum di Kab.Tapsel.

 

Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas Petugas yang tidak becus,yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum,yang jadi penyebab carut marutnya mekanisme Peraturan Pilkades .

 

Untuk itu Masyarakat Tapsel sangat menginginkan agar para tokoh Tapanuli Selatan dan Cendikia di manapun berada se Indonesia untuk segera turun ke Tapsel melihat dan ikut andil memperbaiki syistem yang sepertinya semakin carut marut tak terkendali.

 

Tatakelola demokrasi saat ini diprediksi di ambang kehancuran dan akan semakin hancur kalau tidak selekasnya ada perbaikan tentang peraturan per undang undangan yang ada. Masyarakat Tapsel ingin melihat kesungguhan Bupati dan tindakan kongkrit sebagai Kepala Daerah untuk ber inisiatif memperbaikinya.

 

Namun yang jadi pertanyaan.apa Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berani bertindak tegas dan berdedikasi untuk melakukan demi ketenteraman masyarakat Tapanuli Selatan.

.||Ali Yusron Dgr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *