TransTV45 || Minahasa Tenggara,Terkait aktivitas PETI di Tumalinting yang berujung kesepakatan dengan Polres Minahasa tenggara,dimana pada lahan sengketa tidak ada lagi aktivitas baik secara aktif maupun pasif,ternyata dianggap sebelah mata oleh terduga pelaku YL,IS dan SA
Dari pantauan media di lokasi sengketa masih ada aktivitas kerja yang dilakukan secara pasif dengan melakukan perendaman material,ini dibuktikan dengan adanya mesin genset yang menyala serta ditemukannya pipa maupun selang air yang sedang mengalir membasahi material bakal emas tersebut,tak hanya itu baliho himbauan dilarang melakukan aktivitas yang di pasang pihak Polres Mitra diduga sengaja dicabut
Adanya aktivitas pasif yang dilakukan menimbulkan pertanyaan ada apa dan mengapa ?
Adi Singal pemilik lahan kepada media,Minggu ( 20/11/22 ) mengatakan Polres Mitra harus bertindak tegas dalam menindak lanjuti kesepakatan terkait aktivitas PETI di Tumalinting,karena aktivitas tersebut merugikan pihaknya sebab saat ini status lahan sedang dalam perkara,jelasnya
Diketahui lahan tersebut yang berlokasi di Ratatotok satu perkebunan Tumalinting merupakan lahan sengketa antara Adi Singal dan Yobel Lengkey dimana keduanya mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka
Adi Singal kemudian melaporkan Yobel Cs ke Polda Sulut atas dugaan penyerobotan dan hingga saat ini kasusnya masih berjalan bahkan dari informasi sudah sampai pada tahap sidik.