Nias-trantv45.com
Laporan kasus penganiayan di Polres Nias terkesan Lambat, pasalnya hampir 6 bulan laporan Korban hingga saat ini belum juga adanya titik terang.
Terkait Laporan dengan nomor LP/177/ v /2022 /NS, salah seorang warga Desa Tetehosi an.Mawardin Zai pada hari Senin Tanggal 2 mei 2022 terkait kekerasan terhadap dirinya, sehingga Polres Nias telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan dengan kerja sama yang baik untuk mengfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali namun belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak
Adapun beberapa yang di sampaikan terkait laporanya yaitu melaporkan perkara pasal 170 KUHP “Secara bersama sama melakukan kekerasan Fisik Terhadap orang lain atau penganiayaan“ Yang diduga lakukan oleh tujuh orang yaitu sebagai berikut ( Ama Dandi baeha, Ama febi, ama agra, ama ikhwan, dandi baeha, ina dandi, romi larosa ucapnya
Hingga saat ini pelaku belum juga tertangkap. Bahkan pelaku masih bebas, sedangkan korban penganiayaan sampai sa’at ini lagi tromah Yang sudah terjadi pada dirinya ucap korban
“Hampir 6 bulan kasus kasus kita di Polres Nias hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan masih tetap seperti orang yang tidak punya kesalahan,” papar Salah satu warga Desa Tetehosi, Kecamatan idanògawo Kabupaten Nias , Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, sudah 6 bulan berlalu, namun dia heran pelaku belum juga ditangkap. Dan di proses secara hukum
“Padahal jelas laporan dan visum kita ada, namun kenapa laporan kita hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian. Kami berharap kepada pihak kepolisian agar laporan kita pelaku segera ditangkap, karna keluarga saya juga berharap agar pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya,” paparnya
Begitu juga saat dikonfirmasi mengenai harapan korban agar pelaku segera diproses sesuai hukum
Menanggapi hal ini, Pratisi Hukum Nias, SOZIDUHU GEA. SH, menilai bahwa kasus laporan penganiayaan di Polres Nias lambat, padahal sudah jelas jika sesuai dengan nomor laporan polisi (LP) korban pada 2 Mei 2022. Sedangkan saat ini tanggal 22 Nofember 2022 dan sudah sejauh mana penanganannya laporan korban.
“Jika kasusnya dihentikan pasti ada SP3, namun jika masih diselidiki sudah sejauh mana penangananya. Tapi jika terhitung dari laporan korban hingga sekarang, seharusnya sudah ditetapkan tersangka,” sebut SOZIDUHU GEA.SH
Lanjut SOZIDUHU GEA SH, namun mengapa kasus yang sudah berjalan 6 bulan namun belum ada perkembangan terkait dengan penetapan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat
“Hal ini sudah jelas jika penanganan di Satreskrim Polres Nias terkesan lambat. Sampai korban harapan seperti itu,” kelas SOZIDUHU GEA SH. yang berharap Polres Nias segera mengambil kebijakan tentang laporan korban //
Penulis: Yunus Zandroto