Sidoarjo, TransTV45.com ||Berawal dari pertanyaan masyarakat tentang adanya bantuan kain seragam tahun 2017 yang banyak di bicarakan bantuan dari gubernur Jawa timur untuk semua SMAN dan SMKN yang tak kunjung datang sampai lewati tahun ajaran baru kala itu dan di tahun 2018 kordinator lembaga PKN Jawa timur yang akrab di panggil bang Zainul mendengar ada 53 paket pekerjaan di dinas pendidikan Jawa timur mulai tahun 2017 sampai 2018, termasuk bantuan seragam tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.61.731.175.000, bang Zainul mengajukan permintaan dokumen kontrak dengan surat resmi dari lembaga PKN di tahun 2019 kepada dinas pendidikan propinsi Jawa timur tetapi ditolak oleh dinas pendidikan Jawa timur, dan akhirnya sampai di persidangan PKN di kalahkan oleh PTUN Jawa timur dengan putusan dokumen kontrak boleh di lihat tetapi tidak boleh di bawah atau copy,
Mendengar hal itu ketua umum PKN PATAR SIHOTANG SH.MH marah dan merasa ini putusan yang konyol tidak sesuai Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada akhirnya PKN mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan di menangkan di tahun 2022 dengan putusan mengabulkan permintaan pemohon dan membatalkan putusan PTUN Jawa timur,
Pengambilan dokumen diserahkan langsung oleh dinas pendidikan Jawa timur kepada ketua umum PATAR SIHOTANG SH.MH, di PTUN dengan di dampingi semua anggota PKN yang ada di Jawa timur, penyerahan dokumen berjalan dramatis sampai empat kali persidangan, sidang yang pertama penyerahan dokumen tidak lengkap, sidang yang kedua penyerahan dokumen banyak coretan dan nama-nama pejabat diblok, sidang yang ketiga penyerahan dokumen tidak ada data penerima bantuan, dan sidang yang ke empat baru di berikan semua dokumen 53 paket pekerjaan itu, setelah dokumen dalam kekuasaan PKN, ketua umum PATAR SIHOTANG SH.MH memerintahkan semua anggota yang ada di daerah-daerah untuk mengecek dokumen di semua sekolah yang menerima bantuan tersebut, dan melaporkan semua ke kantor pusat
pada tanggal 20 Juli 2022 ketua lembaga PKN Sidoarjo yang akrab di panggil bang Deni mendapat tugas untuk mengecek semua dokumen yang ada di wilayah Sidoarjo, Karana ada 53 paket pekerjaan bang Deni mendahulukan pengecekan bantuan seragam tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp.61.731.175.000 dengan di dampingi awak media bang Deni mendatangi tiap sekolah yang menerima bantuan kain tersebut dengan meminta copy penerima bantuan kain tersebut, tetapi tidak ada satu pun sekolah yang bisa menunjukan data siswa penerima bantuan tersebut, berbagai alasan yang di berikan pihak sekolah alasan yang paling banyak di berikan kepada bang Deni, petugas atau kepala sekolah sudah ganti,
Meskipun sudah ganti kepala sekolah seharusnya data tersebut tersimpan dan siapapun boleh melihat tanpa pengecualian karena itu bukan dokumen yang di rahasiakan, empat bulan berjalan pengecekan dokumen tidak mendapat informasi yang valid dan kejelasan tentang bantuan kain seragam itu, dan pada tanggal 24 November 2022 bang Deni masuk ke salah sekolah yang menerima bantuan kain dengan di dampingi awak media dan bertemu langsung sama kepala sekolah yang bernama Pak Ariyadi, pada saat bang Deni memperkenalkan diri dan memberi tau maksud tujuannya Pak Aryadi menjawab” bantuan seragam ini saya tidak pernah menerima dan saya bisa pastikan jika saya butuh di klarifikasi lagi saya jawab tidak menerima”,ungkapnya. Pak Aryadi juga memastikan kalau di wilayahnya semua tidak menerima beliau juga sempat mengharap bantuan itu karena dapat membatu meringankan semua wali murid,
Dan pernah menanyakan dari tingkat atas sampai ke bawah mendapat jawaban proyek gagal, bang Deni terkejut kok bisa proyek gagal dan uang bisa di cairkan keseluruhan, dan bisa lolos dari pemeriksaan BPK dan Inspektorat selaku pejabat yang berwenang untuk memeriksa uang Negara, ada apa ini, terjawab sudah bantuan kain seragam yang selama ini di bicarakan tidak terserap oleh semua peserta didik di duga di selewengkan karena dari pihak sekolah tidak menerima, bang Deni sudah melaporkan ke kantor pusat agar segerah di buatkan Dumas dan laporan akan di kawal semua anggota PKN agar, tidak ada main antara Aparat Penegak Hukum dengan terlapor dan bang Deni akan mencari tambahan bukti untuk memperkuat dugaan penyelewengan kain seragam.**Setiawan