Pasar Malam Marihat , Siantar Martoba Dan Rambung Merah Permainannya Diduga Berbau Perjudian, K3 Diragukan

Breaking News518 Dilihat

 

Siantar, TransTV45.com ||Pengunjung dan pengguna wahana permainan di Pasar Malam Marihat, yang berada di Jalan Malanthon Siregar, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Marihat,Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Dan Nagori Rambung Merah dihimbau supaya tetap waspada dan selektif dalam memilih wahana permainannya, demi keselamatan dan kenyamanan kita masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh pengunjung H.Nainggolan (45) warga Kota Pematangsiantar. Kepada media ini, dia mengatakan bahwa pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam hal mendapatkan jaminan keselamatan dimusim hujan sekarang ini. Harusnya pemilik wahana pasar malam itu dapat memberikan transparansi kepada pengunjung, tentang K3 dan jaminan asuransinya.

“Pasar malam ini sudah berlangsung tiga hari ini lae, namun yang kita lihat sampai saat ini belum ada penerapan k3nya, jika nantinya ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi terhadap wahana permainan ini, apa jaminannya dan siapa yang disalahkan?”, pintanya, selasa (29/11/2022) sekira jam 17.30 WIB, saat ditemui tidak jauh dari lokasi pasar malam.

Tidak hanya penerapan K3 yang diragukan, permainan lainnya yang diduga berkedok perjudian juga ada terlihat di pasar malam Marihat tersebut. “Ada permainan yang mengandung unsur perjudiannya lagi lae. Kenapa pasar malam yang beroperasi ada berkedok perjudian, pihak Polsek dan Kelurahan melakukan pembiaran. Seharusya Kepolisian setempat segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.

Karena lanjut sumber ini, Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagai perjudian.Yang mana diatur di dalam Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan.

Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Sebelum menutup pembicaraan, pihaknya berharap supaya tim kepolisian dari sektor Polres Kota Pematangsiantar dapat segara patroli di pasar malam tersebut,demi kenyamanan dan keamanan bersama.** H . Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *