Kulonprogo, TransTV45.com ||Seorang pria asal Magelang Jawatengah berinisial’ FS umur 32 tahun di duga mencabuli seorang gadis, umur 12 tahun asal Panjatan Kulonprogo. di lansir dari beberapa pemberitaan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sampai (dua)kali.
Modus yang digunakan, pelaku untuk mencabuli korban, cukup rapi hingga kemudian ia berhasil melakukan aksinya.
pelaku juga sempat memberikan uang ratusan ribu rupiah, kepada korban, ditambah memberikan berupa kaos, jilbab, dan sandal baru sebagai hadiah.
akibat Perbuatan bejatnya kini FS harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Perkenalan mereka berawal dari saat keduanya tiba-tiba dimasukkan ke grup WhatsApp oleh seseorang yang tidak mereka kenal, sehingga setelah berada dalam satu grup WA tersebut, mereka saling berkenalan secara pribadi hingga akrab satu sama lain.
Singkat cerita, bahwa pada bulan Juli 2022, pelaku mengajak korban untuk, ketemuan, hingga akhirnya Korban menyanggupi untuk bertemu, dan selanjutnya korban dijemput oleh pelaku di daerah Pleret, Kapanewon Panjatan.
setelah keduanya bertemu, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Waduk Sermo. Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya diturunkan di jalan.
Pertemuan pelaku dan korban kembali terjadi pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, dan seperti sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku di sekitar pasar di wilayah Panjatan.selanjutnya korban diajak ke hotel di wilayah Kulon Progo.
“Di hotel tersebut pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya. Lalu, korban diberi imbalan oleh pelaku uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah disetubuhi, korban kembali diantar oleh pelaku ke lokasi penjemputan yakni di pasar Panjatan,” jelas IPTU Dwi Wijayanto, Plh. Kasi. Humas Polres Kulon Progo, Selasa (06/12/2022).
Tak hanya itu, pada tanggal 19 November 2022, pelaku kembali membujuk korban untuk bertemu. Pelaku mengajak korban bertemu di pasar lagi lalu dibawa lagi ke hotel di wilayah Magelang. Di hotel tersebut, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan kembali.
Saat itu korban menyanggupinya karena pelaku memberi imbalan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta jilbab, kaos, dan sandal. Keesokan harinya, 20 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku, dan kembali diturunkan di jalan menuju rumahnya.
Sampai di rumah, korban ditanyai oleh ibunya, M (64) mengenai kepergiannya yang tidak pamit semalam.
“Dari situlah terkuak kasus persetubuhan anak di bawah umur Dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa itu. Pada 24 November 2022, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai hukum, yang berlaku.
Selanjutnya, dengan gerak cepat Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah asalnya, Magelang, pada 28 November 2022. Kemudian esoknya,pada 29 November 2022, pelaku pun ditahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan bahwa pekerja sosial (peksos) dari Dinsos P3A Kulon Progo telah mendampingi korban selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polres setempat.**Riyatno