Ketua Laskar Merah Putih  Kalsel Minta, GUBERNUR, KAPOLDA, BUPATI Tegas  Menindak, PT. ARUTMIN SITE SATUI.

Breaking News393 Dilihat

Kalsel, TransTV45.com ||Tanah Bumbu – Kalimantan Selatan // Selasa, 06 Des 2021 // Seiring musim hujan banjir membawah matrial lumpur sering melanda masyarakat di jalan perintis rt.6 dan beberap rt lainnya di Desa Makmur Mulia, Kecamatan satui, kabupaten tanah bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Masyarakat sangat resah dan keluhkan di saat hujan deras beberapa jam, pasti akan terjadi banjir yang membawah matrial lumpur dari saluran bendungan air yang mengarah ke pemukiman warga, dari aktivitas kegiatan tambang yang di buat oleh pihak PT. Pama persada subcon dari PT. Arutmin Indonesia site satui ujar ketua ormas LMP.

Dalam pertemuanya Ketua Ormas LMP dengan Marsuki ketua ormas LBDH menyampaikan bahwa pembangunan pembuangan air itu di lakukan sejak tahun 2021 yang mengarah ke pemukiman warga, sehingga disaat hujan beberapa jam pasti banjir dan membawa material lumpur ke rumah, dan warga sangat mengeluhkan dikarenakan susah di bersihkan matrial lumpurnya di dalam rumah, dan barang-barang pun rusak,

Dan sampai saat ini pihak perusahaan belum ada solusi atau etikat baik terhadap warga yang terdampak banjir air bercampur lumpur dari ulah pihak perusahaan PT. Pama persada subcon dari PT. Arutmin Indonesia site satui ini yang harus dipertanghung jawabkan atas kerugian warga selama ini,kalau memang tidak bisa menjaga lingkungsn sekitar Pemerintah Pusat dan Daerah harus punya sikap tegas cabut izin Tambang tersebut.

Pembangunan pembuangan air dari aktivitas pertambangan ini terlalu sembrono dan menihilkan dampak ekologis harus segera di akhiri, jangan cuma jadikan syarat diatas kertas karena saat banjir air bercampur lumpur datang melanda, seluruh warga yang menanggung akibatnya, dan seharusnya pihak perusahaan harus lebih memperhatikan kondisi keselamatan warga yang ada di perintis desa Makmur mulia, warga selalu merasa ketakutan di saat turun hujan, dan warga jadi susah tidur di malam hari karena musibah tidak bisa di ketahui dan kapan saja bisa terjadi, dan kita mengambil Salah satu contoh pembelajaran bencana banjir beserta lumpur yang terjadi di Masamba Sulsel. Peristiwa itu sampai memakan korban jiwa dan material, untuk itu pihak pemerintah setempat dan Daerah harus menindak tegas terhadap pihak-pihak perusahan yang telah mementingkan dirinya sendiri untuk mencari keuntungan dari pada kepentingan warga setempat.

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[ii] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa :

”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.warga sekitar sudah ada sevelum Perusahaan itu berdiri,jadi warga siap blokade tambang kalau pihak Pemerintah tutup mata.** IR. TransTV 45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *