Labura, TransTV45.com ||Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus, SE., M.M., di Hall Hotel Danau Toba International Cottage Parapat, Kabupaten Simalungun (18/11) saat membuka acara bimbingan teknis pembinaan pengelolaan barang milik daerah, menyampaikan bahwa pengelolaan dan manajemen asset merupakan hal mutlak, sebab hal itu berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Saya minta soal aset dimasing-masing OPD harus di perhatikan dan pertanggungjawabkan, untuk dikelola dengan baik sesuai aturan,” ucap, Bupati Labura, saat pembukaan bimbingan teknis, terbit dibeberapa media online belum lama ini.
Sementara sudah empat bulan informasi raibnya salah satu asset negara berupa sepeda motor bernomor polisi BK 4296 L yang dikuasakan kepada Kepala Desa (Kades) Teluk Pulai Luar, Mhd. Sofian, SP, telah disampaikan kepada Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, hingga kini belum kembali alias tidak tau kejelasannya, tampak hal ini menimbulkan keraguan publik atas kualitas Bupati dalam memimpin daerah Kabupaten Bermotto “Basimpul kuat babontuk elok”, dan menyampaikan steatmend “serius soal manajemen asset” dianggap Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus “Bayak Cakap”.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintah (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, saat ditemui wartawan dikediamannya di Desa Tanjung Pasir, Selasa (13/12) disela-sela memperhatikan perkembangan penyelesaian dan penanganan informasi terkait keberadaan asset daerah yang raib alias tak tau keberadaannya oleh oknum Kades Teluk Pulai Luar, M. Sofian, yang diduga untuk kepentingan pribadinya.
“Kalau saya perhatikan perkembangan dalam penanganan aset daerah yang diduga raib dibuat oleh Kades Teluk Pulai Luar ini lambat, kalau didengar dibeberapa media online belum lama ini di pembukaan Bimtek di Danau Toba, Bupati Labura, katanya menghayo-hayokan serius manajemen asset daerah setiap OPD, tapi apa kenyataannya asset yang telah diinformasikan raib, diduga digunakan secara pribadi oleh oknum Kades Teluk Pulai Luar, sudah hampir empat bulan lamanya belum ada kejelasan, hal ini saya nilai Bupati Labura,”Banyak Cakap” di media sosial online tersebut.” Cetus, Bangkit Hasibuan.
Lanjut, Bangkit Hasibuan meneruskan penjelasannya terkait lamanya proses penangan masalah asset daerah yang raib, oleh oknum Kades Teluk Pulai Luar, M. Sofian, menyayangkan tidak satupun pejabat di Labura ini termasuk Bupati, tidak mampu memberikan kepastian dan tindakan sanksi apa yang dapat diberikan kepada pejabat daerah di desa tersebut.
“Kalau dilihat tak ada lagi mampu pejabat Labura ini termasuk Bupati menangani oknum Kades yang diduga kuat telah menggelapkan asset negara guna kepentingan pribadinya. Sebab informasi sudah sampai ke Bupati, dan mengatakan telah ditindaklanjuti oleh inspektorat, saat ditanya inspektorat mengalami kelemahan dan kekurangan disebabkan, tidak ada anggaran keuangan dalam menchek keberadaan asset di desa yang tak mungkin menggunakan uang pribadi, dan kekurangan anggota, bahkan informasi juga sudah sampaikan ke Seketaris Daerah (Sekda) mengatakan sedang berjalan prosesnya, kalau melihat kondisi saat ini, memang sudah lebih hebat oknum Kades Teluk Pulai Luar ini di bandingkan semua pejabat teras Labura ini.” Ucapnya.
Pasalnya, Bangkit Hasibuan mengulas sedikit penjelasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolahan barang milik negara/ daerah, dijelaskan secara tegas dan terperinci kewenangannya, pada pasal 5 ayat (1) – (3) yang menjelaskan tentang pertanggungjawaban Bupati bersama Sekda atas memegang kekuasaan dalam pengelolaan barang milik negara/ daerah, serta berdasarkan pasal 99 ayat (1) dan (2) PP nomor 27 tahun 2015 dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana.
“Kalau dilihat dari penjelasan aturan PP nomor 24 tahun 2014 itu sudah cukup jelas pertanggungjawabannya kemana, siapa dan bagaimana konsekuensinya. Melihat kondisi ini, mungkin kita akan tindaklanjuti berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan yang kita ketahui berdasarkan investigasi,” tegasnya.
Dihari yang terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa Teluk Pulai Luar, Mhd. Sofian, Kamis (24/11) secara langsung menyampaikan terkait keberadaan asset negara hibah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada masa gubernur, H. Tengku Erry, tahun 2017 silam, sebagai sarana bantuan operasional Desa Teluk Pulai Luar.
“Sebenarnya panjang cerita keberadaan asset yang orang Abang tanyakkan. Kemarin itu saya tidak mau mancalonkan diri lagi sebagai Kades Teluk Pulai Luar, namun karena alasan Marwah, jadi mau tak mau kuikutinlah pancalonan,” jelas, Mhd. Sofian, mulai menceritakan.
Lanjutnya, dia (Kades, Mhd Sofian) melanjutkan ceritanya. Saat pemilihan Kaepala Desa (Kades) kemarin itu, calon non ingkamben menggunakan many politik, hal ini mau tak mau demi nama baik dan marwah kita juga menggunakan hal yang sama, disinilah saya kemarin itu butuh biaya dalam menjelang Pilkades kemarin itu.
“Jadi kemarin itu saya butuh uang banyak, mobilku merk Toyota Rush dan termasuk sepeda motor, serta beberapa hektar are (ha) kebun kujual dan ada yang sifatnya jaminan, pokoknya panjang kali lah bang ceritanya. Jadi, aku harap segera mungkin akan kukembalikan asset itu bang, namun jangan lah pulak 1kali 24 jam orang abang suruh saya adakan, akupun sudah ditegur Bupati dalam hal ini, mohon bersabarlah ya bang.” Sampainya.
Namun sejak dikonfirmasi wartawan pada saat itu, Kades Teluk Pulai Luar saat itu, Mhd Sofian, sampai berita diterbitkan di redaksi tidak dapat lagi dihubungi untuk menanyakan kejelasan keberadaan asset negara yang dijanjikan akan segera mungkin dikembalikannya ke Desa.**M24