Labuhanbatu, TransTV45.com ||Para pelanggan pengguna layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat mengaku heran dengan kenaikan tagihan pembayaran air yang melonjak tajam.
Apalagi, dalam surat tagihan pembayaran air atau kuitansi yang diberikan ke pelanggan, tidak dicantumkan berapa besaran harga air per meter kubik dan berapa pula biaya administrasi yang harus dibayarkan pelanggan.
Dani, pemilik akun facebook Jualan Labuhanbatu yang kemarin menyampaikan keluhannya tentang tagihan air di media sosial, kepada wartawan, Minggu (18/12/2022) mengatakan, tagihan pemakaian air di rumahnya yang beralamat di Jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, terus naik setiap bulannya.
“Kalau bulan sebelumnya, masih seratus lima belas ribu hingga seratus tiga puluh ribu. Untuk bulan november naik jadi dua ratus tiga puluh ribuan,” akunya.
Dia mengakui, tidak mendapatkan informasi yang jelas dari PUDAM terkait kenaikan itu. Apalagi, di kuitansi atau surat tagihan air yang diberikan petugas PUDAM, tidak dicantumkan berapa tarif air. Dia pun minta agar wartawan memuat keluhannya dalam pemberitaan.
“Naiknya gak jelas. Gak ada pemberitahuan ke masyarakat. Gak ada di cantumkan harga air per meter nya. Paling cuma stand awal dan stand akhir saja yang tercantum dan biaya admin gak ada. Naikkan saja beritanya,” jelas dan pintanya.
Senada, Lia warga Jalan Hasanah, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (17/12/2022) mengaku heran dengan tagihan air dari PUDAM Tirta Bina Rantauprapat itu.
Sebab, di rumah yang sedang dibangunnya baru hanya terpasang meteran air PUDAM. Instalasi ke dalam rumah juga belum terpasang dan air pun belum pernah digunakan. Tetapi, tagihan dari PUDAM sudah melonjak.
” Rumah juga belum siap. Dari sejak masang sampai detik ini tak pernah di pakai. Masih meteran saja yang terpasang. Instalasi ke dalam rumah juga belum ada. Tapi tagihan air sudah ratusan ribu,” katanya.
Sesuai surat tagihan dari PUDAM tanggal 22 November 2022, sambung Lia, angka di stand awal meter dikosongkan, angka stand akhir 3 dan pemakaian terhitung 3 m3 (meter kubik). Dia pun diwajibkan membayar air sebesar Rp.38.520 tambah denda Rp.6.000, sehingga totalnya Rp.44.520.
Kemudian, dalam surat tagihan tanggal 14 Desember 2022, tagihan semakin melonjak. Padahal dia merasa belum pernah menggunakan air. Tercatat dalam surat tagihan, stand awal meter 3 dan stand akhir 27 sehingga pemakaian 24 m3. Dia pun harus membayar tagihan air sebesar Rp.101.436, tanpa dikenakan biaya denda.
Merasa tidak pernah memakai air, apalagi sampai 27 meter kubik, Lia pun datang ke kantor PUDAM untuk komplain. Oleh petugas dikatakan, bisa saja atau ada kemungkinan air dipakai oleh orang lain.
“Karena kaget tagihan segitu, aku ke ruangan yang sebelah kantor PUDAM, protes kenapa bisa sampai segitu tagihannya. Jawabannya, yang ditakutkan entah nya yang dipakai orang airnya,” ujarnya.
Lia yang merasa penasaran mencari tahu apakah benar air telah dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya. Dia pun melihat angka yang tertera di meteran. Disana terdapat 7 digit angka, 4 digit pertama angkanya berwarna hitam dan 3 digit terakhir angkanya berwarna merah.
Untuk 4 digit yang berwarna hitam, dalam meteran di rumah yang belum dihuni itu, tertera angka 0000 (nol empat digit). Sedangkan 3 digit angka berwarna merah tertulis 226.
Dia pun kembali datang ke kantor PUDAM untuk menanyakan apa perbedaan 4 digit angka berwarna hitam dengan 3 digit angka berwarna merah yang tertera di meteran air.
“Setelah aku tahu artinya apa, balik lagi lah aku besoknya ke kantor PUDAM, protes lagi. Aku tanya, beda nya apa angka hitam dan angka merah. Jawabannya, kalau yang hitam itu lah yang dihitung dan ditagih,” ungkap Lia.
Lalu, Lia kembali bertanya, mengapa angka warna hitam di meterannya jelas-jelas masih nol, namun ditagih sampai ratusan ribu, petugas itu tidak dapat menjawabnya.
“Jadi kujawab balik lah. Jadi kenapa pak, saya sudah ditagih sekian, jelas-jelas di meteran masih nol. Gak bisa dia (petugas) menjawab,” beber Lia.
Kemudian, kata Lia lagi, petugas PUDAM itu memberi saran yang menurut Lia aneh. Dia disarankan untuk memakai air di rumah itu sebanyak 27 meter3 karena sudah terlanjur membayar sesuai tagihan yang diberikan petugas PUDAM.
“Mungkin di pikiran dia, biar aku tidak merasa rugi karena sudah bayar sekian, jadi pakai saja sampai angka dua puluh tujuh sesuai yang dibayar di kuitansi. Aku gak mau lah. Biarin aja tetep nol di meteran. Sampai kulihat bulan depan,” tegas Lia.
Sementara itu, Direktur PUDAM Rantauprapat, Paruhum Naili Siregar,SE ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2022) terkait perihal ini, kembali bungkam dan belum memberikan keterangan pasti terhadap keluhan masyarakat sebagai pelanggan PUDAM Tirta Bina.**M24