Meranti Riau, TransTV45.com ||Muhamad Riduan mantan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau ( KPP-STR ) kembali angkat bicara terkait persoalan Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP) di Pulau Padang.
“Saya merupakan pelaku sejarah pada perjuangan penolakan operasional PT. RAPP di Pulau Padang pada waktu itu,” jelasnya
Lebih lanjut Muhamad Riduan menjelaskan bahwa Pulau Padang tidak bisa dibantah benar-benar menyisakan begitu banyak hal yang mungkin tidak bisa dia lupakan bahkan sampai kapan pun itu,” ujarnya
sebab kata Muhamad Riduan dalam perjalanan gerak perjuangan penolakan operasional PT. RAPP saat itu saya berjibaku dengan begitu banyak ragam sikap dari masyarakat Pulau Padang itu sendiri.
“Begitu menguras energi, pikiran dan perasaan, hingga lah saya akhirnya terjebak pada satu kondisi yang berdampak pada tahun 2013 saya di tangkap kata Muhamad Riduan dan hal itu ia sadari merupakan konsekuensi dari rasiko jalanya sejarah perjuangan dengan segala dinamikanya yang pernah dia hadapi dan tempuh pada saat itu,” katanya.
Namun begitu kata Muhamad Riduan jauh sebelum dia ditangkap pada tahun 2013 itu Kementerian Kehutanan pada saat itu mengeluarkan SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang pelepasan 3 desa dari areal konsesi HTI PT. RAPP sebagai solusi dalam menjawab tuntutan kami.
Kepada awak media Muhamad Riduan mengatakan bahwa pada tempo dulu mereka tetap pada tuntutannya dan aspirasi kami mendesak agar pemerintah pusat melakukan penininjauan ulang atau merevisi SK Nomor 327 Menhut Tahun 2009 dengan capaian yang kami harapkan adalah agar izin operasional PT RAPP di Pulau Padang di hentikan. Berbeda dengan situasi sekarang, karena saat ini saya hanya berusaha membantu agar masyarakat pemilik lahan berdasarkan alas hak yang mereka miliki bisa mendapatkan hak mereka sebagaimana masyarakat lainnya yang mendapatkan ganti rugi atau sagu hati, sebab harus diakui setelah PT. RAPP mendapatkan izin dan melaksanakan operasionalya masyarakat tersebut tidak lagi bisa beraktivitas dan mengelola tanah mereka tersebut demi kepentingan kehidupan mereka,” Jelas Muhamad Riduan.
Sekarangkan udah tahun 2022 berarti sudah hitungan belasan tahun Riau Andalan PT. RAPP melakukan operasionalya di Pulau Padang, ungkap Muhamad Riduan. Saya masih ingat jelas bagaimana rasionalisasi itu disampaikan ke saya terkait SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 ini, maka pada titik kesimpulan bisa digambarkan pada waktu itu hanya SK 180 inilah yang bisa menjadi pegangan dan kekuatan masyarakat terakhir dalam mempertahankan hak mereka dan itupun hanya berbicara soal pelepasan 3 desa diantaranya adalah desa Bagan Melibur, Lukit dan Mengkirau.
Niat Muhamad Riduan kembali perjuangkan hak Tanah Masyarakat Pulau Padang dengan mendatangi kantor Bupati dan gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu disampaikan melalui siaran pers yang ia tujukan kepada para wartawan, pada penjelasannya Muhamad Riduan menegaskan bahwa publik harus ingat tentang 2 persoalan pokok mendasar menjadi dalil kuat yang melatarbelakangi kami pada waktu itu melakukan penolakan terhadap operasional PT RAPP saat itu, dan 2 persoalan pokok mendasar tersebut adalah “Perampasan tanah masyarakat dan dampak kerusakan lingkungan”.
Namun demikian sekalipun sudah ada SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 ini jelasnya, saat ini masih ada beberapa pengaduan masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani tepatnya di desa Lukit Kecamatan Merbau, Pulau Padang yang sampai saat ini lahan mereka belum mendapatkan jalan penyelesaian dengan pihak perusahaan PT. RAPP atas dasar inilah ungkap Muhamad Riduan dia dalam waktu dekat dengan melibatkan langsung masyarakat yang tanahnya masih berkonflik dengan PT. RAPP berencana akan mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti guna membuat pengaduan tentunya dengan harapan agar pemerintah bisa mencarikan jalan penyelesaianya,” pungkasnya.**