Ogan Komering Ilir, TransTV45.com ||Seorang Oknum mantan Kepala Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), MJ (45) Ditahan Polres Ogan Komering Ilir, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162.900.000.
“Tersangka terjerat kasus korupsi terkait penyaluran dana BLT DD bulan September-November anggaran tahun 2020,” jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui KBO Reskrim IPTU Amri Syafrin saat menggelar press release, Jumat (30/12/2022).
Karena dalam pelaksanaan kegiatan itu, jelas dia lagi, tersangka ini tak menyalurkan kepada 181 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
“Hingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara serta berdasarkan hasil perhitungan, negara alami kerugian sebesar Rp 162.900.000. Dan tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tandas dia.
Karena itu, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk Pasal 2, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling ringan 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 200 juta,” tegas dia
Sementara itu, tersangka MJ mengakui memang benar menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain.**Adilkoto/VN
Sumber : Humas Polres OKI