Meranti, TransTV45.com ||Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Oleh Muhammad Riduan Tentang Rencananya Untuk Kembali Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat Pulau Padang Melalui Siaran Pers Yang Ia Tujukan Kepada Para Wartawan Sebelum Nya.
mantan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau ( KPP-STR ) itu tepat di awal tahun 2023 Senin 2 Januari sekitar jam 10.15 Wib dengan membawa beberapa orang masyarakat pulau padang diantaranya ketua-ketua Kelompok Tani yang berasal dari desa Likit datang ke kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau.
Muhammad Riduan dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melayangkan surat secara resmi ke Bupati atas permohonannya untuk melakukan Audiensi tersebut,” harapannya
Muhamad Riduan ke kantor Bupati bersama masyarakat pulau padang dan di terima langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Bapak H. Muhammad Adil, S.H., M.M. dengan di dampingi oleh Asisten I Drs Irmansyah Msi.
Dihadapan Bupati H. Muhammad Adil, S.H., M.M. Muhamad Riduan mengungkapkan bahwa persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. RAPP ini jika berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa “tanah mereka bahkan ada yang sudah di garap oleh perusahaan tersebut”, namun masalahnya adalah: Pemilik lahan berdasarkan alas hak yang mereka miliki tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana masyarakat lainnya yang mendapatkan ganti rugi atau sagu hati dari PT RAPP tersebut,” jelasnya.
Salain itu, Muhamad Riduan juga menyayangkan adanya fakta terjadinya sengketa lahan seperti sekarang ini, karena dengan fakta adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dengan PT.RAPP ini tentunya “tidak hanya sekedar cukup” menjadi pembuktian belaka bahwa apa yang dahulunya di khawatirkan oleh kami itu benar-benar terjadi, sehingga kami dahulu nya melakukan penolakan terhadap operasional PT.RAPP tersebut, karena lebih dari pada itu tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti harus segera mengambil kebijakan menyikapi persoalan ini.
“Kami sudah menyampaikan sejak dari awal tentang sebagian besar lahan pertanian untuk kepentingan kehidupan masyarakat itu masuk kedalam areal konsesi PT RAPP karena itulah mulai bulan Desember 2009 sampai dengan Januari 2012 secara terus menerus kami melakukan penolakan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang, mulai skala lokal ditingkat kabupaten (Bupati & DPRD), hingga Propinsi (Gubernur & DPRD ), sampai puncak eskalasinya dengan adanya aksi jahit mulut di DPRD Provinsi Riau dan aksi jahit mulut 38 orang masyarakat Pulau Padang di depan Gedung DPR RI setidaknya 64 kali masyarakat melakukan aksi protes kepada Menteri Kehutanan agar PT RAPP berhenti beroperasi di Pulau Padang,” sebutnya
Muhamad Riduan juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mengeluarkan surat Rekomendasi penghentian operasional terhadap PT.RAPP bersifat sementara selama penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan tersebut masih dalam proses dan belum clear, hal ini mungkin untuk dilakukan kerena menurut prosedur tata usaha negara sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa untuk mencabut izin operasional PT RAPP itu sekalipun hanya diperlukan rekomendasi bupati setempat, meskipun kewenangan memberi dan mencabut izin itu berada di tangan kementerian kehutanan,” pintanya
“Adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dengan PT.RAPP saat ini menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap poin penting yang dahulunya menjadi syarat supaya izin konsensi HTI PT.RAPP tidak dicabut di Pulau Padang yaitu: Mengeluarkan lahan masyarakat dari areal HTI, pelibatan secara penuh masyarakat dalam menentukan tata batasnya dalam proses tersebut (tata batas partisipatif) dan lahan gambut (dome) yang masuk ke dalam areal konsesi tersebut akan dikeluarkan dan ditetapkan sebagai kawasan lindung. Syarat-syarat tersebut merupakan rekomendasi penting dari tim mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Pulau Padang yang di bentuk oleh Kementerian Kehutanan itu sendiri melalui surat bernomor 736/Menhut-II/2011 yang selanjutnya di pahami bahwa Tim mediasi tersebut berwenang memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan sebagai solusi.
Saat ini kata Muhamad Riduan pihaknya sedang mengumpulkan seluruh data masyarakat pemilik lahan beserta bukti kepemilikan tanah-tanah masyarakat yang sudah di garap oleh PT.RAPP namun sampai detik ini masyarakat tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana masyarakat lainnya yang mendapatkan ganti rugi atau sagu hati dari PT RAPP ini penting untuk dilakukan agar bisa menginventarisir seluruh persoalan serupa jika perlu se-Pulau Padang,” tutup Muhammad Ridwan.**Tim