Simalungun, TransTV45.com ||Investigasi Pers saat konfirmasi terkait saluran pembuangan 2 sisi menuju saluran irigasi & plat beton 2 unit di lokasi jalan rambutan huta II kekantor Desa tepat pada jam 12 : 15 ( pm ) hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 kepada salah satu pengawai perangkat kaur pemerintahan nagori purba ganda kecamatan pematang bandar kabupaten simalungun provinsi sumatera utara, mengucapkan bapak PJ tidak ada dikantor dan kami kalau perlu jumpai bapak itu diluar, ujarnya.
Pers mencoba meminta nomor HP Bapak S sebagai PJ Nagori Purba Ganda, pengawai kaur perangkat desa yang ga bisa namanya disebut mengucapkan kami tidak tau pak nomor Bapak PJ, Pers juga mewawancarai bagaimana kalau ada masyarakat melakukan pengurusan surat ataupun rekomendasi kepengurusan penduduk, kami jumpai bapak itu diluar tempat nya di kerasaan.
Media Online ataupun Cetak meminta kepada Bapak Supardi sebagai PJ Nagori Purba Ganda PERS meminta agar mengklarifikasikan hal tersebut sesuai tentang KIP UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.**Hendra Nainggolan