Dairi- Transtv45.com. Harapan Pemerintah Daerah mengucurkan Bantuan Keuangan Desa untuk pembangunan infrastruktur dan kemakmuran masyarakat desa, ternyata tak berlaku bagi Desa Pardomuan,Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Pasalnya pekerjaan pembukaan jalan di desa Pordomuan Tahun 2022 tersebut belum selesai dikerjakan sampai saat ini,Rabu (11/01/2023).Dana yang dikucurkan dari anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang berbiaya Rp.225.128.000 dengan panjang volume 1.720 Meter, lebar 6 Meter tak kunjung selesai mesti tahun sudah berganti.
Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan fisik desa yang belum selesai, Kabid pengelolah keuangan desa Dinas Bapemas,kab,Dairi Sudah menegaskan kepada para kepala desa se-kabupaten Dairi agar kegiatan pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa tahun 2022 agar dikerjakan dengan baik dan berkualitas,dikarenakan Anggaran tersebut sudah 100 persen dicairkan dan yang pasti pekerjaan juga harus sudah selesai di tahun 2022″Sebut Kabid”
Sementara itu Darto Parman Tamba selaku kepala desa Pardomuan Saat dikonfirmasi kru Media ini Membenarkan bahwa dari beberapa kegiatan fisik tahun 2022 di desa Pardomuan ada yang belum selesai dikerjakan,salah satunya untuk pembukaan jalan di dusun I Menuju dusun II desa Pardomuan sampai saat ini belum selesai dikerjakan dengan alasan nya bahwa alat berat (excavator),untuk pekerjaan pembukaan jalan tersebut sedang kondisi rusak menunggu di perbaikan dari si pemilik alat berat tersebut”Ujar Darto Tamba kepada kru Media ini.
Lanjut Darto Parman Tamba menerangkan bahwa pekerjaan untuk pembukaan jalan tersebut akan diselesaikan lebih cepat,agar dapat dilalui oleh kendaraan dikarenakan jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di desa Pardomuan,dikarenakan jalan tersebut adalah jalan akses pertanian masyarakat untuk mengangkut hasil tani.
Diminta kepada pihak dinas terkait baik dari Camat siempat nempu hilir agar turun langsung ke Desa untuk mengevaluasi pekerjaan Alokasi dana desa (ADD),Dana Desa (DD) tahun 2022 desa Pardomuan,kecamatan siempat nempu hilir,sesuai Perbub Nomor 35 Tahun 2017 tentang fungsi dan tugas selaku pembinaan dan pengawasan Desa,
agar dana desa yang dikelolah oleh kepala desa lebih tepat sasaran dan bermanfaat kepada masyarakat desa tersebut.(Hendry Angkat)