JAMBI||Transtv45.com||Polresta Jambi melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkoba Pada hari kamis tanggal (12/1/2023) sekira pukul 15.00 wib di 2 lokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, Prov. jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan sekira pukul 16.00 wib anggota Satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA (35th) di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, Prov. jambi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga didalam nya terdapat narkoba,”ujarnya.
Lanjut Kompol Niko Darutama karena curiga anggota Satresnarkoba polresta jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.
“Pelaku sempat membuang barang bukti tak jauh dari badan nya karena ketakutan, barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli ”,ungkapnya.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki yang terlapor panggil LANA (dalam lidik), dimana terlapor hanya diperintahkan oleh LANA (dalam lidik) untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut,
Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan pelaku berikan sebagian kepada AA.
Setelah melakukan pengembangan anggota Satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan AA (26th) di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, prov. Jambi.
Saat diinterogasi, terlapor AA mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis shabu dari RA untuk pelaku dagang kan kembali.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah
plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm merek Jupiter Z warna biru Nopol BH 4362 WX No rangka MH3UE1120MJ271526 No Mesin E3R5E0284044 (dari RA) , 1 (satu) unit hp merek realme warna hitam (dari AA) .
Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika||Anton kelana