Bangka,Transtv45.com||
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sudah sangat sering terjadi dikalangan korban anak di bawah umur diduga pelaku ini biasa terjadi dari oknum yang hipersex atau penyakit yang kurang kepuasan hasrat dalam berhubungan badan.Jl.Perumahan Berkah Syariah,Blok B No 32,Desa Kace,Kec.Mendo Barat,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (16/01/2023).
Seperti terjadi,yang dimana bertepatan dimalam pergantian tahun baru yang terjadi di perumahan dimana korban adalah anak perempuan di bawah umur dan diduga pelaku dari salah satu oknum ketua organisasi.Jl.Perumahan Berkah Syariah,Blok B No 32,Desa Kace,Kec.Mendo Barat,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Sabtu (31/12/2022).
Dari adanya laporan dengan tindakan diduga pemerkosaan anak dibawah umur awak media langsung meminta keterangan langsung salah satu orang tua korban,ketika itu anak saya bernama(ar) sedang merayakan ulang tahun Abang ya tepat pas pergantian tahun baru dan dirayakan,Jl. Perumahan Berkah Syariah,Blok B No 32 Desa Kace, Kec. Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disitu rumahnya dari oknum ketua organisasi yang diduga mau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak saya.
Waktu kejadian yang tidak pernah saya sangka dan buat anak perempuan saya sampai trauma sampai sekarang. saya menyuruh anak saya(ar) untuk melihat Abang ya di WC karena pintu WC di rumah tersebut sedang rusak, pertama saat masuk aman,pas yang kedua masuk si oknum ketua(br) ini ikut masuk juga tiba sudah ada didalam ruangan,nah disitu lah anak saya(ar) dipeluk,dirangkul,dicium pipi dan bibir tapi anak saya(ar) langsung menepis.
Dan anak saya langsung lari dan akhirnya mengadukan peristiwa ini kepada saya sebagai ibu yang mengandungnya mendengar kejadian ini anak sudah dilecehkan langsung syok dan tidak menyangka bisa terjadi seperti ini,ujar orang tua korban.
Untuk kejadian ini sudah kita laporkan ke pihak berwajib supaya untuk ditindak lanjuti dan masih menunggu panggilan lagi dari aparat penegak hukum supaya di proses dan jangan sampai ada korban lagi dari oknum ketua ini(br), tegas orang tua korban.
Bukanya taubat atau jera oknum ketua (br) ini berulah lagi dimana korban salah satu anggota dari organisasi tersebut yang bernama(sr) dan korban cewek tunangan bernama (ns).
Pada pukul 03 subuh pagi korban (ns) mencari cowok saya(sr) di rumah si oknum ketua(br) beralamat Jalan Perumahan Berkah Syariah, Blok B No 32 Desa Kace, Kec.Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena cowok saya sering kesitu,saya pun menyusul cowok saya di rumah tersebut sampai di lokasi cowok saya tidak ada disitu dan ketemu langsung sama oknum ketua ini(br) saya pun disuruh masuk kedalam karena tidak berpikir macam-macam saya pun masuk ke rumah tersebut,Rabu (11/01/2023).
Yang saya sampai trauma saat ini kejadian di ruang tv yang dimana oknum ketua ini(br) tiba-tiba langsung memeluk saya dan terbaring,cium kening ,saat mau cium ke bibir saya menepis,dari situ langsung oknum ketua (br) melepas saya,oknum ketua(br) bilang ke saya ayo kita lakukan udah 1 tahun air ini tidak keluar 5 menit perkataan oknum ketua( br) ke saya,dari kejadian itu saya sampai sekarang sangat trauma”,Ujar ns.
Dari kejadian ini tunangan sudah dilecehkan cowok dari korban (ns) saya tidak terima atas perilaku ketua(br) terhadap calon istri saya seharusnya seorang ketua tidak bersikap seperti itu apa lagi saya secara pribadi selain jadi ketua saya sudah menganggap seperti keluarga, tidak menyangka bejatnya seorang ketua(br) saya berharap hukum ini seadil-adilnya atas perbuatan ketua(br) terhadap calon istri saya tegas Sharial.
Dari adanya diduga tindakan pemerkosaan ini yang dilakukan oknum ketua organisasi awak media akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya di tindak lanjuti supaya jangan ada lagi korban.
Secara khusus lndonesia memiliki Undang-Undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak,yaitu Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual di defenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76,disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan,baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat di tambah sepertiga ancaman yang di berikan.
(Ahmad Ridwan)