Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH Menganjurkan Ke PTPN V Mempersempit Ruang Kejahatan Di Wilayahnya.

Breaking News337 Dilihat

Rokan Hulu, TransTV45.com ||Tekan angka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Tindak Pidana (TP) lainnya, Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) Rapat Koordinasi (Rakor) silaturahmi dan Temu Ramah bersama Pimpinan Perusahaan.

Kegiatan itu dilaksanakan, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 09.30 Wib di Ruang Restoratif Justice (RJ) Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul.

Rakor tersebut dipimpin, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH, dihadiri Kasium Aiptu Hari Mulyono, Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH, Kanit Propam Aiptu Ifra Gusri Nurmen, Kanit IK Aipda Roma Desliko, SE, Kanit Binmas Aipda Reza Aji Arsyad Siregar

Terlihat, dikuti Assum PTPN V Sei Intan Herlambang dan Staf, Assum PTPN V Sei Rokan Samuel Siregar dan Staf, Ka Security PT EDI Alkarsyahriman, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy Edi Gunawan dan Staf, Humas PT Rohul Palmindo Agustina Manurung, PT Sumber Alam Makmur D Priantono, PT Budi Murni Supriono, PT Subur Arum Makmur II Antonius M Duha, PT Sardela Abadi Ferry Fadly PT SIS Eko Agus K dan para Ka Security Perusahaan

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kunto Darussalam berterimakasih kepada para Peserta yang hadir dalam giat rapat koordinasi ini.

“Giat ini adalah bertujuan untuk menekan angka Tindak Pidana Ringan dan Tindak Pidana lainnya yang ada di tiap-tiap Perusahaan di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam,” kata Fandri

“Sehingga ke depan angka tersebut turun yang dominasi oleh Pencurian Buah Kelapa Sawit pada perusahaan di Wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam,” ucapnya.

Masih, Kapolsek menerangkan, adapun upaya-upaya yang harus dilakukan adalah berupa Preemtif dalam bentuk sosialisasi, penggalangan kepada masyarakat sekitar perusahaan.

“Sedangkan, Preventif dalam bentuk kegiatan Patroli dalam areal perkebunan, sehingga peluang pelaku pencurian bisa dipersempit,” lanjutnya.

“Gakkum dengan bentuk menyerahkan pelaku pencurian kepada pihak Kepolisian. Upaya terobosan oleh perusahaan terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sifatnya membina terutama dalam kategori Tindak Pidana Ringan,” ujarnya lagi.

AKP Fandri menguraikan, pada tahun 2021 ada 100 Laporan Polisi dan di tahun 2022 ada 111 Laporan Polisi, berarti naik 11 kasus di tahun 2022 (11 %) dengan didominasi Tipiring dengan jumlah 38 kasus.

“Untuk menekan Tipiring berupa pencurian Buah Kelapa Sawit yang ada di tiap-tiap Perusahaan saya berharap kepada manajemen perusahaan meningkatkan Patroli oleh Security dan upaya Preemtif dengan sosialisasi dan membuat spanduk-spanduk tentang pandangan hukum di areal perusahaan,” jelasnya

Kegiatan selesai dilaksanakan, situasi terdapat dalam keadaan aman dan lancar.**

(HPR* Irwansyah hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *