Pengurangan Karyawan Pt Sicepat, Diduga Menyalahi Aturan UU Tanga Kerja.

Breaking News574 Dilihat

Singkawang – Kalbar, TransTV45.com ||  Terkait penutupan beberapa kantor atau Gerai cabang PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan Singkawang Sortation di wilayah kalimantan Barat, khusus nya di wilayah kota singkawang, propinsi kalimantan barat. Rabu (18/01/23), pukul 09.00 wib, kurang lebih 30 orang karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia mendatangi Kantor Disnaker kota singkawang.

Kedatangan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia ke kantor Disnaker singkawang, untuk melakukan mediasi dalam hal pembahasan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan apa saja hak-hak karyawan yg wajib di terima sesuai dengan ketentuan aturan UU tenaga kerja.

Kedatangan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia diterima oleh Sidik, H.I, selaku Mediator Hubungan Industrial di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja kota Singkawang. Dari karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, adapun yang hadir dari cabang singkawang sortation, Gerai cabang singkawang tengah dan Gerai cabang singkawang barat.

“Sidik, H.I selaku mediator hubungan industrial kota singkawang, menyampaikan, “Saya pertama-tama mengucapkan terimakasih atas kunjungan karyawan/pekerja PT. Sicepat ke kantor Disnaker kota singkawang, dan apa yang mau di sampaikan atau yang mau dipertanyakan, saya persilakan kepada perwakilan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia.

“Selama ini banyak aturan-aturan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. Sicepat Ekspres Indonesia) yang dimana aturan tersebut kami anggap sudah melenceng atau tidak sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, contohnya’ ada karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) dan status karyawan tersebut dulunya Karyawan PT. Sicepat dan di alihkan status nya ke karyawan OS atau karyawan kontrak, lalu karyawan tersebut di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tampa ada menerima kompensasi dari pihak perusahaan tersebut, mohon Penjelasan nya “Ucap Erwinsya selaku koordinator Gerai cabang PT. Sicepat, Singkawang Tengah.

Sambung Parlindungan selaku koordinator sortation singkawang juga menyampaikan hal yang sama apa yang disampaikan oleh Erwinsya,..”Saya berharap apa yang jadi persoalan kami ini selaku karyawan PT. Sicepat bisa mendapatkan hak nya kami sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, kami juga berharap dari Pihak Disnaker bisa membantu kami selaku karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan juga Karyawan yang status karyawan kontrak (OS) bisa mendapatkan Kompensasi dari pihak perusahaan, yang mana perusahaan PT. Sicepat saat ini sudah banyak menutup Gerai, kantor cabang di wilayah kalimantan Barat dan beberapa wilayah propinsi yang ada di indonesia. Masalah hak-hak kami ini seharusnya kami terima dan selama ini ada juga karyawa yang di PHK oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan kompensasi.

Kami selaku karyawan bisa saja menduga bahwa perusahaan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, banyak menutup Gerai dan kantor cabang di setiap wilayah karena untuk mengurangi jumlah karyawan atau tidak mampu membayar Pesangon Tunjangan Hari Raya (THR), bisa saja hal ini terjadi, karena hari raya 2023 tidak lama lagi, hak kami tetap harus kami terima dan wajib pihak perusahaan memberikan hak kami tersebut sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, “Ucap nya.

Dalam Acara mediasi tersebut juga di hadiri Berapa Wartawan  yang tegabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA)

Jawab Sidik S.H.I,  dari setiap pemutusan hubungan kerja dari sebuah perusahan, karyawan tetap memdapatkan konpensasi dari perusahan dengan minimal satu bulan gaji selama karyawan tersebut bekerja selama satu tahun, Dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini perlu diperhatikan secara serius oleh PT. SiCepat mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara jelas dan lengkap mengatur mengenai dasar dan alasan dilakukannya PHK.

 

Dasar Hukum PHK yang harus dijadikan pertimbangan antara lain Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).||Reporter:Suparman(Hjk)

Pengurangan Karyawan Pt Sicepat, Diduga Menyalahi Aturan UU Tanga Kerja.

Singkawang – Kalimantan Barat
Terkait penutupan beberapa kantor atau Gerai cabang PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan Singkawang Sortation di wilayah kalimantan Barat, khusus nya di wilayah kota singkawang, propinsi kalimantan barat. Rabu (18/01/23), pukul 09.00 wib, kurang lebih 30 orang karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia mendatangi Kantor Disnaker kota singkawang.

Kedatangan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia ke kantor Disnaker singkawang, untuk melakukan mediasi dalam hal pembahasan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan apa saja hak-hak karyawan yg wajib di terima sesuai dengan ketentuan aturan UU tenaga kerja.

Kedatangan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia diterima oleh Sidik, H.I, selaku Mediator Hubungan Industrial di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja kota Singkawang. Dari karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, adapun yang hadir dari cabang singkawang sortation, Gerai cabang singkawang tengah dan Gerai cabang singkawang barat.

“Sidik, H.I selaku mediator hubungan industrial kota singkawang, menyampaikan, “Saya pertama-tama mengucapkan terimakasih atas kunjungan karyawan/pekerja PT. Sicepat ke kantor Disnaker kota singkawang, dan apa yang mau di sampaikan atau yang mau dipertanyakan, saya persilakan kepada perwakilan karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia.

“Selama ini banyak aturan-aturan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. Sicepat Ekspres Indonesia) yang dimana aturan tersebut kami anggap sudah melenceng atau tidak sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, contohnya’ ada karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) dan status karyawan tersebut dulunya Karyawan PT. Sicepat dan di alihkan status nya ke karyawan OS atau karyawan kontrak, lalu karyawan tersebut di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tampa ada menerima kompensasi dari pihak perusahaan tersebut, mohon Penjelasan nya “Ucap Erwinsya selaku koordinator Gerai cabang PT. Sicepat, Singkawang Tengah.

Sambung Parlindungan selaku koordinator sortation singkawang juga menyampaikan hal yang sama apa yang disampaikan oleh Erwinsya,..”Saya berharap apa yang jadi persoalan kami ini selaku karyawan PT. Sicepat bisa mendapatkan hak nya kami sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, kami juga berharap dari Pihak Disnaker bisa membantu kami selaku karyawan PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan juga Karyawan yang status karyawan kontrak (OS) bisa mendapatkan Kompensasi dari pihak perusahaan, yang mana perusahaan PT. Sicepat saat ini sudah banyak menutup Gerai, kantor cabang di wilayah kalimantan Barat dan beberapa wilayah propinsi yang ada di indonesia. Masalah hak-hak kami ini seharusnya kami terima dan selama ini ada juga karyawa yang di PHK oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan kompensasi.

Kami selaku karyawan bisa saja menduga bahwa perusahaan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, banyak menutup Gerai dan kantor cabang di setiap wilayah karena untuk mengurangi jumlah karyawan atau tidak mampu membayar Pesangon Tunjangan Hari Raya (THR), bisa saja hal ini terjadi, karena hari raya 2023 tidak lama lagi, hak kami tetap harus kami terima dan wajib pihak perusahaan memberikan hak kami tersebut sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, “Ucap nya.

Dalam Acara mediasi tersebut juga di hadiri Berapa Wartawan yang tegabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA)

Jawab Sidik S.H.I, dari setiap pemutusan hubungan kerja dari sebuah perusahan, karyawan tetap memdapatkan konpensasi dari perusahan dengan minimal satu bulan gaji selama karyawan tersebut bekerja selama satu tahun, Dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini perlu diperhatikan secara serius oleh PT. SiCepat mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara jelas dan lengkap mengatur mengenai dasar dan alasan dilakukannya PHK.

Dasar Hukum PHK yang harus dijadikan pertimbangan antara lain Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).||Reporter:Suparman(Hjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *