Komisi I Konsultasi Penanganan Honorer

Berita519 Dilihat

Sambas- Kalbar,TransTV45.Com|| Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (19/1).

Konsultasi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I bersama Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo SH MH, Wakil Ketua Komisi I Sehan A Rahman SH, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah Kabupaten Sambas.

Ada beberapa point yang menjadi bahan konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Yakni mengenai status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

“Isu tenaga honorer terutama untuk tahun 2023 ini sudah sangat masif beredar, kami selaku wakil rakyat juga memberi perhatian yang serius terhadap kondisi ini,” ujar Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas.

Kata dia, wacana pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penghapusan tenaga kerja honorer menjadi perhatian penting DPRD Kabupaten Sambas.

“DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tujuannya kita ingin mendapatkan informasi dan masukan mengenai penanganan tenaga honorer ini,” ungkap Figo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas, Sehan A Rahman SH, menyebutkan, dari konsultasi dimaksud, telah didapatkan beberapa informasi penting. Kata dia, data dan informasi yang didapat akan menjadi bahan Komisi I untuk diteruskan melalui rapat kerja bersama mitra kerja OPD nantinya.

“Kita telah melaksanakan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, banyak saran dan informasi yang kita dapatkan, tentunya ini akan menjadi bahan kami legislatif untuk membicarakannya dengan pemerintah daerah,” sebut Sehan A Rahman.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, menyebutkan, keberadaan tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata. Walaupun sampai saat ini tenaga honorer tidak termasuk dalam skema kepegawaian pemerintah, fungsi mereka sebut Ketua sangat dirasakan.

“Undang-undang ASN yang ada hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kita berharap ada solusi terbaik bagi tenaga honorer,” tuturnya.|| Reporter :Rico Kasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *