Aktifitas Bisnis Penjualan Tanah Furu Lahan Pribadi Diduga ILEGAL

Breaking News857 Dilihat

Pangkal Pinang, TransTV45.com ||Dengan adanya laporan aktivitas pengalian tanah puru yang diduga iilegal terlihat 2 unit alat berat excavator dilokasi yang sama dan tempat yang berbeda sedang beraktivitas dan mobil besar truck yang sedang mengakut tanah puru tersebut ketempat yang telah ditentukan.Jl.Kulan-Kampak,Kelurahan Tua Tunu,Kec.Gerunggang,Kota Pangkal Pinang,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Selasa (24/01/2023).

Team investigasi pun langsung meminta keterangan dari salah satu sopir pengakut tanah puru tersebut,saya baru pak kerja ini untuk pemiliknya saya kurang tau,dan tanah puru ini untuk menembok mesjid,ujar sopir tersebut.

Tidak sampai disitu team investigasi pun meminta keterangan salah satu operator alat berat pc kita pekerja pak untuk pemiliknya ya ini pak haji Margiono pemilik lahan ini pak rumah ya itu dekat Tuatunu, keterangan dari operator PC tersebut.

Dari lokasi tersebut pekerjaan tanah puru ini ada 2 tempat dengan pemilik yang berbeda seakan disini mereka sudah kebal dengan hukum.

Dari lokasi tempat terpisah team investigasi langsung meminta keterangan dari salah satu pengawas lokasi tersebut kalau ini punya pak haji Yusuf pak rumahnya dekat depan Polsek Tuatunu itu,dan disini pemilik lahan tanah puru ini, pak H.Margiono,H.Yusuf pak”,ujar pekerja tersebut.

Keterangan dari nara sumber yang kita dapatkan di lapangan team investigasi langsung menghubungi pak haji Yusuf diduga pemilik tanah puru melalui via telepon,iya disitu ada punya saya,saya sekarang lagi di sungai selindung lagi ada kerjaan,jawaban singkat pak H. Yusuf.

Dengan adanya aktivitas tanah puru diduga iilegal ini team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya di lakukan tindak lanjut aktivitas tanah puru diduga iilegal itu.

Team investigasi coba konfirmasi ke kasat res AKP Adi Saputra Polresta pangkal pinang melalui via wa sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan sama sekali.

Hal tersebut juga melanggar,
1.Pasal 385 KUHP
2.Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria maka untuk kepentingan umum,termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,hak -hak atas tanah dapat dicabut,dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang di atur dengan Undang-Undang.
3.Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut:hak milik’,hak guna usaha’,hak guna bangunan’,hak pakai’,hak sewa’ hak membuka tanah’,dan hak memungut hasil hutan.
4.PERPU No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya [JDIH BPK RI].

Pasal 167 ayat (1) KUHP
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat,dengan menggunakan anak kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jahatan palsu,atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kehilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,dianggap memaksa masuk.

Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut diatas pelaksanaanya dapat dikuasai kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”.**

(Ahmad Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *