Dairi, TransTV45.com
||Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menerima aspirasi dan melakukan dialog dengan masyarakat yang melakukan unjuk rasa terkait kematian bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Bupati menerima pengunjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di Sidikalang, Rabu, 25 Januari 2023.
Pengunjuk rasa meminta Bupati bertanggungjawab atas kematian bayi tersebut dan meminta agar Direktur Utama RSUD Sidikalang dr. Psalmen Saragih dicopot dari jabatannya.
Menjawab tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Eddy mengatakan berdasarkan praktek rumah sakit di seluruh dunia, tidak boleh ada intervensi.
“Soal keputusan medis, soal perlakuan medis, atau tindakan medis, itu dilakukan oleh para dokter yang tidak bisa diintervensi,” kata Eddy Berutu.
Bupati menambahkan meski RSUD adalah milik pemerintah daerah, namun antara pemilik dan pengelola ada kaidah yang diatur, ada hubungan para pihak yang diatur. “(Misalnya) pada saat laporan keuangan, pada saat perencanaan awal,” ujarnya.
“Kita ada dewan pengawas. Jadi, pemilik menempatkan dewan pengawas untuk mengawasi. Karena ini berkaitan dengan medis, maka kita menempatkan seorang dokter yang kebetulan kadis kesehatan sebagai dewan pengawas,” kata Eddy.
Dia menambahkan, karena ini juga berkaitan dengan uang dan tata kelola, agar uang itu dijaga dengan baik, maka Pemerintah Kabupaten Dairi menempatkan Kepala Badan Keuangan sebagai dewan pengawaas untuk menjaga tata kelola ini.
Bupati melanjutkan, peristiwa kematian bayi tersebut sangat memilukan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Dia menyebut ada 3 pihak yang turun, salah satunya komite medik.
“Komite medik ini adalah lembaga independen dan saya tidak bisa intervensi. Lembaga independen yang akan meneliti secara medis apa yang sebenarnya terjadi, kenapa bisa meninggal, di mana ditaruh alatnya. Untuk bahan perbaikan saat ini dan ke depan. Yang salah harus dihukum, ini sudah kesepakatan internasional. Tapi itu tidak bisa serta merta, ada proses dan tata laksana yang harus diikuti. Komite medik sedang bekerja, kita tunggu saja hasilnya, bupati tidak bisa intervensi,” ucap Bupati.
Satu lagi, kata Bupati, adalah komite kode etik. Komite ini menyelidiki secara etika apa-apa saja yang dilanggar. Yang ketiga adalah ombudsman. “Ombudsman pun sedang bekerja dan mereka sudah jumpa dengan saya. Dan mereka minta izin beberapa petugas kita untuk dipanggil ke Medan,” kata Bupati.
Menurut Bupati Eddy, tiga lembaga ini adalah lembaga independen, yang anggota-anggotanya terpercaya dan sedang bekerja.
“Saya harapkan objektif, tidak terpengaruh, dan saya harapkan memberikan keputusan yang terbaik. Jika sudah ada keputusan mereka, saya akan terbuka untuk menindaklanjuti keputusan mereka karena kita harapkan rumah sakit ini berfungsi dengan baik,” katanya.
Dia berharap keputusan bisa segera keluar. Namun, kata Bupati, pihak yang paling berkaitan dalam kasus ini sudah dipanggil dua kali, tidak bisa datang dan meminta waktu.
Seperti diketahui, pada Senin, 9 Januari 2023, bayi pasangan Mayahta Simanjorang dan Rahmadayanti Ujung meninggal di RSUD Sidikalang.
Menurut Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidikalang sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dr. Henry Manik dalam sebuah siaran pers beberapa waktu lalu, ada kelalaian penanganan pasien oleh dr. Herwynson Saut Halomoan Simanjuntak, SPOG, sebagai dokter penanggung jawab pasien dalam kasus meninggalnya bayi pasangan Mayahta Simanjorang dengan Rahmadayanti Ujung pada tanggal 9 Januari 2023 lalu di RSUD Sidikalang.
Henry mengatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar sudah melakukan kunjungan ke Sidikalang menginvestigasi kasus kematian bayi tersebut pada Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Henry, Ombudsman sudah mewawancarai manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang sampai dengan beberapa perawat yang bertugas.
“Setahu kami, semuanya sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Namun menurut dr. Henry, tim Ombudsman merasa kecewa karena dr. Herwynson Saut Halomoan Simanjuntak, SPOG sebagai salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tidak hadir dalam wawancara tersebut.
“Pihak Ombudsman sudah berulang-ulang menghubungi dr. Saut namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara pulang Jumat 13 Januari 2023”, katanya.
Padahal, menurut dr Henry, keterangan dr. Saut selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin 9 Januari 2023 (hari meninggalnya bayi tersebut), dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tanpa izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya.
“Saya selaku atasannya mengaku sangat kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak balik dihubungi, dr. Saut tidak hadir,” katanya.**
(Hendry Angkat)