Desa Sambirampak lor Menjadi Sorotan Sejumlah LSM Kabupaten Probolinggo

Breaking News322 Dilihat

Probolinggo, TransTV45.com ||Rabu, 25 Januari 2023, Desa Sambirampak lor Menjadi sorotan Sejumlah LSM Kabupaten Probolinggo.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Seperti yang terjadi terhadap desa sambirampak lor kecamatan kotaanyar. kepala desa yang belum genap setahun menjabat,langsung memberhentikan 7 orang perangkat desanya.bahkan menimbulkan kekisruhan sehingga mendapat perhatian dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Probolinggo, salah satunya dari ketua LSM berinisial BS,Dirinya menilai,perihal sambirampak lor tak terlepas dari aroma aroma politik di masa pilkades. sampai ada pemberitaan di salah satu media ada dugaan yang membekingi kades sambirampak lor di belakang ada oknum DPR pusat,sehingga kades yang menjabat sekarang terkesan kebal hukum dan kami duga keputusannya terlalu di buat-buat.

“Kalau kita mengingat kades sambirampak lor di bulan April tahun 2022,ada ada dugaan perbuatan melawan hukum melanggar perbub kabupaten Probolinggo no 13 tahun 2018 pasal 17 ayat 6.,Kepala Desa dilarang melakukan mutasi pada waktu 6 (enam) bulan pertama setelah dilantik dan/atau 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
berakhir.tapi di tanggal 25 April 2022 kades sambirampak lor membuat Surat Keputusan mutasi sejumlah perangkat desanya hanya selang beberapa hari dia di Lantik,artinya apa,saya duga segala keputusan hanya berasaskan masa politik dia saat Pilkades, ataupun saya duga keputusan yang sekarang memberhentikan 7 orang perangkat desanya hanya untuk memuluskan langkah politiknya yang kabarnya suaminya akan mencalonkan dewan.bukan hanya itu saja,ke 7 orang yang diberhentikan tersebut ada beberapa orang yang di mutasi pada bulan April tahun 2022 tahun kemarin.makanya soal pemberhentian sejumlah perangkat itu saya rasa alasanya tidak mendasar dan saya duga terlalu di buat-buat,karena ada histori sebelom SK pemberhentian perangkat itu.

BS menambahkan,kami dengan tim hukum kami akan mengkaji Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. kalau kami menemukan perbuatan melawan hukum terkait SK tersebut.maka kami secara kelembagaan akan melaporkan ke kementerian dalam negeri dan ombudsman,begitupun camat kotaanyar dalam hal ini sebagai pembina dari kades sambirampak lor.karena kami juga sudah konfirmasi ke beberapa pihak.bahwasanya rekomendasi tertulis sudah di keluarkan oleh camat. maka kami juga akan kaji dasar dari rekomendasi itu.kalau kami temukan juga perbuatan melawan hukum nya.maka camatnya dalam hal ini akan kami adukan kode etiknya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena camat adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih jelasnya BS mengatakan, Perangkat desa sambirampak lor yang di berhentikan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),tapi juga sudah koordinasi ke kami,Kalau ada unsur perbuatan melawan hukumnya,maka kami juga sudah sepakati untuk melaporkan hal ini ke instansi terkait.Dan kalau penggugatan di PTUN nanti di menangkan pihak penggugat. maka pemberhentian itu di batalkan. dan kami pastikan, Tak terlepas sampai disitu,hal itu pasti juga bakal di adukan ke kementerian dalam negeri. karena UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 30 ayat 1,disana ada sangsi buat kepala desa kalau sampai melanggar aturan dan UU.dan itu sangsinya kalau terbukti melanggar sesuai pasal 29 UU tentang desa berupa sangsi administratif teguran secara lisan dan/atau secara tertulis.dan dalam hal sangsi administratif sebagaimana di maksud pada ayat satu tidak dilaksanakan.maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian kades itu sendiri.jelasnya, **BS.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *