Ponorogo, Transtv45.com 27/01/2023, Terkait tuntutan 12 tahun terhadap tersangka Bharada Eliezer tersebut di nilai kurang cerdas bahkan serasa mencari pembenaran sepihak terhadap tersangka lain. Kamis (26/01/2023)
Dinilai tebang pilih dan dinyatakan terang-terangan di media sosial, aktivis ponorogo DHONY IRAWAN H.W Mengecam keras perbuatan terkutuk tersebut,
” Apakah nilai kejujuran hanya dinilai dari nominal amplop, sehingga mempertaruhkan jabatan dengan membela kesalahan, kenapa gak ngemis aja di lampu merah, dari pada mencoreng nama baik lembaga atau majlis, karena terlalu oportunis, matrealistis, dan pragmatis “, Ujarnya geram mengungkapi hal tersebut
Jika dikaitkan dengan pasal, jelas oknum tersebut telah melakukan pelanggaran fatal :
1.Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
2.Pasal 368 ayat 1 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
3.Hakim atau Advokat yang menerima suap. Pasal 11 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
4.Pasal 55 KUHP berbunyi Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana Hb atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
5.Pasal 209 KUHP
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
” Mana janji manis mu, jangan cuma bikin pesan motivasi, tapi dibaliknya anggotanya sendiri masih mau membodohi publikasi, dengan memperkaya diri demi kepentingan pribadi, Jangan-jangan oknum di dalam nya terlibat juga itu “, Ujar bang dhony irawan h.w kepada rekan media menanggapi hal tersebut
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
” Kemaren saya bikin argumen banyak oknum berkedok topeng monyet, bermodal KTA,SK,Surat Tugas,Seragam, bahkan menjadi oknum bodrex, memback up kesalahan, menutupi kejahatan oknum, melindungi kebusukan oknum, bahkan menjadi backingan nya para mafia nya mafia, yang bikin kata-kata satu orang, yang kepanasan satu negara, emang tepat sasaran nya, pada kepanasan “, tutupnya senyum.
Ahmad Ridwan