Dari Rakyat Untuk Rakyat Kembali Ke Rakyat Semboyan Aktivis RI Asal Ponorogo Jawa Timur Ini

Breaking News409 Dilihat

Ponorogo,Transtv46.com. Tak perduli dibilang sok suci,sok bersih,sok jadi baik,bahkan tak henti cacian,makian,hinaan,teror dan keburukan juga kejelekan di lontarkan kepada ” AKTIVIS RI ” oleh pihak lawan yang ingin menyerang balik, Minggu 29/01/23.

Dikirimi santet,tenung,bahkan yang bersifat ghoib apa pun sudah dirasakan oleh bang “DHONY IRAWAN H.W” Yang sekarang sedang mendirikan salah satu webinar di negeri ini yang berprinsip taat aturan dan hukum yang mana sudah jelas terpampang legalitas nya, bahkan sebentar lagi mau lounching Media juga dan LBH yang mana membawa nuansa ekstrem dan humanis.

” Kalau ekstrem sih enggak juga, semua tinggal bagaimana menelaah, mengkaji,mengolah dan menerima kata-kata saya, mungkin sedikit kasar bahkan menyinggung, tapi itu jika di resapi bisa jadi bekal kebaikan “, ujarnya kepada rekan seprofesi

Tantangan ekstrem mana yang belom bang dhony[donext_devil] perankan, tanpa peran pengganti pun pernah, biar bisa mempelajari karakter orang, bahkan bisa mengerti mana aturan yang diterapkan juga dilanggar oleh oknum penegak hukum sendiri, ketika ranah hukum digoyang sampai tumbang karena uang dan goyah karena iman yang lemah

” Saya mending dinilai buruk, dipandang jelek, bahkan di lihat rendah dihadapan manusia itu manusiawi, karena mereka memang malu mengakui kekurangan nya dan gengsi terhadap pribadinya “, ungkapnya

Kebanyakan rekan dari oknum yang ingin dianggap, dihormati, disanjung, dipuja dan puji, menghalalkan segala cara demi uang, bahkan melakukan tindakan konyol seperti menyalahgunakan arti 86_an, membela kesalahan hanya demi uang, menutupi kebusukan dan kejahatan oknum untuk alasan finansial, bahkan terkait produk hukum yang diperjual belikan bahkan diskon sale itu pun kerap ditemui di lapangan ketika giat bahkan dengan mata kepala sendiri melihat,

Jelas semua diatur dalam UU dan pasalnya pun ada :

1.Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

2.Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

3.Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara, itu jika mereka tidak buta hukum, taat hukum, dan mau belajar berbenah juga memperbaiki diri

” Cukup tau, gak mau tau, apalagi cari tau, senyumin, dengarkan dan pantau, bidik juga lidik baru disikat kalau perlu, mau kawan, lawan, sahabat, keluarga, jika salah kenapa tidak, gak usah pandang bulu”, tutupnya.// AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *