Warga Pertanyakan Status Kerusakan Hutan Pesisir Pantai Desa Sungai Sayang.

Breaking News1157 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Kerusakan Hutan pesisir Pantai Desa Sungai Sayang kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, yang telah terbit dibeberapa pemberitaan dimedia ini, adanya temuan awal, oleh awak media ini bersama Warga Nipah Panjang pada Hari Senin 20/06/2022 lalu, dari pantauan awak media ini, saat itu terlihat kerusakan Hutan bibir pantai yang sanagat memprihatinkan dan bahakan bibir pantai tersebut telah ditanami Kelapa Sawit.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media ini, sutar yang ditandatangai oleh SEKDA dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Bulan September 2022 lalu,

Indentifikasi lapangan.
Ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan disempadan pantai seluas +-100 Ha oleh kelompok Masyrakat dan telah ditanami sawit seluas +-50 Ha tanpa izin Lingkungan, Areal dimaksut hanya berjarak +-30 meter dari garis pantai terluar dan hanya menyisakan beberapa baris Mangrov berjenis Tanaman Api-Api ( Avicennia sp).

Masih isi Surat.
Menyikapai permasalahan tersebut dari Aspek lingkungan dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan pemukiman warga apabila abrasi terus berlanjut ditambah tidak adanya mengrov sebagai pelindung, meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh keterangan terhadap penyebab terjadinya permasalahan dimaksut, untuk menghindari perusakan lebih lanjut telah dilaksanakan penutupan area dan penghentian kegiatan dengan memasang papan larangan, melakukan sosialisasi, edukasi kepada kelompok Masyrakat pembuka lahan, meminta kepada kelompok tersebut untuk mencabut sawit yang telah ditanam dan melakukan rehabilitasi dengan melakukan penanaman mangrov untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrov.

Lanjut isi surat.
Dalam melakukan rehabilitasi mangrov, pelaku pembuka lahan telah melakukan pencanangan awal dengan menanam 50 batang mangrov jenis Bakau (Rhizophora sp) untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Rantek ( Rancangan Teknis) yang akan disusut bersama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung provinsi Jambi, penggiat lingkungan serta pihak terkait lainnya, berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diambil langkah hukum lebih lajut. isi surat, beberapa poin yang dimuat.

Adanya kesan pertanyaan salah satu Warga Desa Sungai Sayang ketika di tanya oleh awak media ini melalui Pesan WhatsApp 20/01/2023, Beliau menjawab, tidak ada perubahan dan belum ada kegiatan dilahan tersebut, iya juga mempertanyakan lanjuat perkebunan sawit atau ditanami mangrov kembali.
“Bibir pantai tidak ada perubahan, belum ada kegiatan dilahan Akian, apa itu lanjut untuk kebun sawit atau ditanami mangrov kembali. Balas warga tersebut.

Menanggapi pertanyaan Warga tersebut, awak media ini menghubungi Kabid Tata Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bramudia Agusni, S,Hut, melalui pesan WhatsApp 21/01/2023. menanyakan bagai mana perkembangan lahan bibir pantai Desa Sungai Saya yeng telah di Buka dan ditanami kelapa sawit.
“Terahir Saya ketemu dengan pelaku pembukaan lahan, mereka lagi merevisi Rantek. Jawabnya singkat.

Naman menurut Arie Suryanto, dari perbincanan oleh salah satu rekannya , yang terdokumentasikan oleh nya , lalu dikirimkan ke awak media ini melalui Aplikasih WhatsApp 31/01/2023 pukul 19,22, kelompok pembuka lahan tersebut membatalkan pembelian. “Begitu kasus ini bergulir Akiang ini membatalkan pembelian, Tapi dengan pembatalan itu tidak mengurangi status hukum, bahwa Dia sudah melakukan pengrusaka terhadap lingkungan. Salah satu ucapan Arie Suryanto di rekaman yang dikirim ke awak media ini.**penulis Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *