Kades Rantau Rasau Dua: Dalam Izin Pasar Malam Dilarang Ada Perjudian.

Breaking News497 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com || Yang lebih dikenal oleh Masyrakat luas dengan sebutan “Pasar malam” Yang beroprasai Didesa Rantau Rasau Dua kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, tepatnya dilapangan Bola kaki dan Putsal yang tidak jauh dari PUSKESMAS Kecamatan Rantau Rasau, dari pantauwan awak media bebagai macam permainan Anak anak, makanan, pakaiyan Anak anak dan dewasa juga lepar gelang berhadiah

Menurut Kepala Desa Rantau Rasau Dua, Wahyudin Hidayat ketika ditanya melalaui pesan WhatsApp 03/02/2023 pukul 21,09 WIB, Pasar malam tersebut memiliki izin dua puluh hari dan dilarang ada perjudian.

“Retribusi parkir untuk Pemuda, Masyrakat yang mau jualan boleh gabung, Izinnya 20 hari bang.

Kalau lempar Gelang masuk perjudian apa bukan Pak?

“Perjudian dilarang Bang, cuma kalau lempar gelang masuk kategori perjudian apa permainan, ketangkasannya itu yang kita tak paham. Jawab Kades Rantau Rasau Dua.** Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *