Rehabilitasi dan Renovasi Bangunan SDN 11 Semata Hilir Progres Lamban

Berita, Breaking News839 Dilihat

Sambas-Kalbar, TransTV45.Com|| Pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. Putra Angga Pratama dengan Nomor Kontrak. PB.02.01-CB21.5/01/SPK/PS-1/2022 sumber dana APBN dengan pagu Rp. 2.615.839.953,- dengan waktu pelaksanaan 300 hari kalender berakhir pada 31 Januari 2023 (multi years).ucap pihak LP-KPK menerangkan ke awak media ini jumaat, 3-feb-2023.

Ada salah satu Masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya,  mungkin karena tidak bisa mendapatkan informasi,Masyarakat tersebut langsung  mempertanyakan kepada pihak LP-KPK Komcab Sambas

“Kenapa sekolah kami belum selesai-selesai dan para tukang berhenti bekerja? pungkasnya

Penanggungjawab pekerjaan tersebut adalah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Barat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Saat pihak LP-KPK  Mendapatkan informasi  kemudian mencoba melakukan penelusuran dilapangan dan bertemu dengan Mashudi Inspektur Lapangan Konsultan Pengawas PT. Saranabudi Prakarsaripta dan salah seorang yang di perkenalkan sebagai perwakilan penyedia jasa dari PT. Putra Angga Pratama.

Dalam penjelasannya, Mashudi mengatakan salah satu aspek kelambanan progres adalah karena harus mendatangkan material dari luar Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kualitas pekerjaan sesuai dengan standar dalam Surat Perintah Kerja dan sungguh pun demikian para pekerja tetap melaksanakan pekerjaan terutama terhadap item-item pekerjaan yang tidak mempergunakan material yang didatangkan tersebut.

Dijelaskan bahwa pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar di Kabupaten Sambas dilaksanakan pada 12 Sekolah Dasar dalam 1 Kontrak Kerja, tersebar di Kecamatan Tangaran, Kecamatan Tebas, Kecamatan Galing dan Kecamatan Jawai.pungkasnya

Kemudian LP-KPK  mempertanyakan melalui pesan WhatsApp kepada Inspektur Lapangan Konsultan Pengawas terkait prosentase kemajuan fisik sampai saat ini sudah mencapai 65% dan terkait bobot pencairan dana yang sudah dilakukan agar menghubungi Sdra. Wahyu Team Leader dan ketika dihubungi via WhatsApp Nomor. +62-5658-xxxx hingga  tidak menjawab, pungkas pihak LP-KPK.

Dengan mengacu pada Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor. 54/2010 Jo. Perpres Nomor. 4/2015, dalam rangka meminimalisir kemungkinan persoalan dikemudian hari sebagaimana telah terjadi pada pekerjaan pembangunan di Kabupaten Sambas yang hingga saat ini masih dipersoalkan, LP-KPK berharap kepada PPK agar dalam permintaan pembayaran oleh Penyedia Jasa diminta untuk melengkapi bukti pembayaran sesuai perkembangan pekerjaan.

LP-KPK Komcab. Sambas menilai Penyedia Jasa kurang maksimal dalam memanfaatkan waktu sesuai dan kontrak sehingga harus dilakukan Addendum penambahan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dan LP-KPK pun  berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dalam menyelesaikan kewajibannya yang masih tersisa 35 % tersebut sampai selesai.Tutupnya

Lanjut awak media ini konfirmasi ke pihak, konsultan, pihak Team Leader, sab/4/Feb/2023.namum bungkam alias tidak menjawab. sampai berita ini ditayangkan. Edisi Bersambung||Reforter:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *