Malang, TransTV45.com ||KPPN Malang telah menyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan Kesetaraan untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang Kota Pasuruan dan Kota Batu dengan total sebesar Rp.151,11 miliar untuk 4.813 sekolah dan 349.426 siswa, Kamis (16/02/2023).
Secara lebih detil, berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), telah tersalurkan pada tanggal 16 Februari 2023 untuk Kabupaten Malang sebesar Rp.51,18 miliar untuk 1.851 sekolah/118.634 siswa. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.76,73 miliar untuk 2.062 sekolah/173.515 siswa. Kota Malang sebesar Rp.17,29 miliar untuk 663 sekolah/42.840 siswa. Kota Pasuruan sebesar Rp.2,93 miliar untuk 209 sekolah/8.366 siswa. Kota Batu sebesar Rp.2,97 miliar untuk 28 sekolah/6.071 siswa.
Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan oleh KPPN Malang mulai tahun 2022 tersebut, dalam rangka lebih memudahkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah c.q. Dinas Pendidikan dalam hal terjadi retur atas Dana BOS/BOP. Penyaluran dana BOS/BOP langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS/BOP di satuan pendidikan.
Di sisi lain, melalui Dana BOS/BOP tersebut sebagai salah satu upaya Pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Agar sekolah dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Mengingat, penggunaan dana BOS/BOP yang lebih fleksibel untuk meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman berharap dengan telah tersalurkannya dana BOS Reguler Tahap I, BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2023 tersebut, dapat segera dimanfaatkan oleh sekolah penerima guna menunjang kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan dan akuntabel.**ipulprobo