Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com. Berdasarkan tugas dan kewajiban Kepala Sekolah (kepsek) dan dewan guru adalah menunaikan tugas dalam mendidik siswa-siswi serta meningkatkan mutu dan kualitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar disekolah, Selasa(20/02/23).
Untuk memotivasi siswa harus diutamakan kebiasaan menjalankan ketertiban dan kedisiplinan baik dewan guru maupun siswa, karena semua dimulai dari dasar agar menjadi kebiasaan, mengingat proses tidak ada yang instan
Menurut Kabid tingkat SD Syahrial saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan,” mata siswa merupakan mata Empat Lawang, karena siswa adalah generasi penerus yang nantinya akan mengisi kepemimpinan dan birokrasi yang akan membangun Kabupaten Empat Lawang, intinya tingkatkan dengan seksama agar yang diharapkan tercapai untuk mewujudkan Empat Lawang MADANI, ungkapnya.
Disisi lain diharapkan kepada Kepsek untuk menunaikan penerapan dana BOS sesuai juknis, apabila nanti ada laporan tentang penyimpangan dana Bos maka kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, karena korupsi berarti tidak mendukung Empat Lawang Madani.
Kedisiplinan tugas merupakan kewajiban, kami tidak mau lagi mendengar sekolah hanya ajang formalitas, karena guru hanya santai di kantor dan teras sekolah, sementara siswa hanya menghabiskan waktu cuma untuk bermain baik dalam kelas maupun lapangan sekolah, suatu ketika kami akan melakukan sidak demi merespon laporan masyarakat , terang Kabid TK SD.
Sementara Kabid TK SMP melalui Kasi SMP Hairani menyampaikan realisasi dana BOS mulai tahun 2023 akan di cairkan 6 bulan sekali baik SD, SMP maupun SMA/SMK, dengan demikian agar kepsek dapat merealisasikan dana BOS sesuai RAB.
Selanjutnya proses belajar mengajar diharapkan selalu efektif, karena tugas guru adalah tugas yang mulia bila dijalankan dengan niat yang tulus, semoga menjadi amal dan ibadah dalam mendidik dan menciptakan generasi penerus bangsa, imbuhnya.
Dikutif dari kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI mengeluarkan peraturan dana BOS : PAUD, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2023, peraturan diatur berdasarkan Permen Dikbud ristek nomor 63 tahun 2022, adapun alokasi dana BOS terdiri dari komponen reguler dan kinerja sesuai dengan juknis BOSP tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, tentang petunjuk tehnis pengelolaan dana BOS. (Yayan)