Sambas Kalbar, TransTV45.Com|| Seorang oknum perangkat desa Mekar Sekuntum Lamri (41) diamankan Satuan POLAIRUD POLDA KALBAR . L(41) Di Duga terbukti bersalah Telah Melakukan Pertambangan Tanpa izin di perairan Sungai, Desa Sekuduk kec.Sejangkung Kab. Sambas Prov.Kalbar.22/Feb/2023
Berdasarkan informasi yang di himpun bahwa memang Benar Salah Satu Oknum Perangkat Desa Mekar Sekuntum Lamri (41) tersebut sudah di Tahan Polda Kalbar, Lamri (41) di Duga terbukti Melakukan Pertambangan Tanpa Izin (Ilegal)
saat Tim Media konfirmasi, Ditemui dirumahnya Ardi selaku kepala desa mekar sekuntum mengatakan,” Saya juga tidak tahu masalah itu bang, Taunya kita dikirimi surat penahanan.
Kades Ardi pun membenarkan bahwa saudara LM perangkat desa Mekar Sekuntum,” Betul dia perangkat desa kaur TU tapi masalah apa kita tidak tau,”jawabnya.
Saat awak media mempertanya kan, berapa orang yang ditangkap” kades menjawab,” Cuman waktu itu memang ada kepala dusun, kan jadi saksi katanya.
Hingga berita ini tayang Tim peliputan belum bisa mengkonfirmasi ke Polairud Kalimantan barat.Bersambung…. ||Reforter :Mul
(Tim)