Dibalik Jeritan Rakyat Si Oknum Mendekat Mencari Perlindungan Untuk Seolah Pencitraan Karena Si Oknum Menteri Punya Usaha Di Kalsel

Breaking News267 Dilihat

Kalimantan Selatan, TransTV45.com ||Terkait unggahan pencitraan yang di nilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan, disinilah kita bisa menebak, bahkan ketika agama hanya dijadikan tutup di KTP sebagai tanda,

Pantas jika ada yang membenturkan kepada suku, agama dan ras sampai menghalangi kinerja pers ke kalimantan selatan dengan tujuan mengungkap kasus, akan tetapi oknum dibalik nya sungguh tak disangka-sangka,

Apakah karena ada beberapa oknum menteri yang sengaja membantu aksi para petambang dan kini terungkap lantas bikin pencitraan biar kebusukannya nya ditutupi, sungguh indah dwi fungsi

” Saya tidak akan mundur sampai sukamta membayar tunai kerugian masyarakat, dan ber etikat baik kepada masyarakat, bahkan selalu menghindari informan kami, yang memang kami tugaskan dari media preman. Id[dari pada preman berseragam]itu lebih bahaya, gaya elite lokal zaman now “, ujar Bang Dhony Irawan H.W. 23/02/2023.

Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan.Itu dampak konveyor pun membuat karet tidak mengeluarkan getah dengan normal

” Coba mereka petinggi tidak membackingi para penambang, akibat kepentingan sepihak pasti ada lah laporan mas di kpk terkait kalimantan selatan, apalagi temuan fiktif di desa sumber jaya kemaren “, ujar rekanan tim kepada rekan lain hendak diskusi

Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

” Ya wajarlah mereka merasa gak bisa mati, uang segalanya, bahkan rakyat hanya dijadikan alat, tapi apa mereka semakin menjerat dan mengikat bahkan menyikat hasil bumi rakyat dengan alasan masyarakat, padahal tumbal jabatan, dan ada juga di beberapa kader oknum parpol tersebut yang tiba-tiba sakit, struk, mati, lumpuh bahkan ada juga yang na’as meninggal di jalan”, tutup OPIK.**Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *