Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Akhirnya (AS) Di Tahan Subdit Tipikor Polda, DIY

Hukum & Kriminal451 Dilihat

Yogyakarta, TransTV45.com ||Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat pemkab Gunungkidul, berinisial AS (50) berujung, penahanan pada sabtu 4/02/2023.

“Di lansir dari beberapa pemberitaan media onlin, AS saat ini di tahan Subdit tipikor Polda DIY, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga, menyebabkan kerugian uang negara sebesar, 470.000 000.

AS, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari pada tahun 2015, dan pada tahun 2009 s/d tahun 2012, terjadi kesalahan bayar atas uang jasa yang dilakukan oleh bagian, pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015 tersangka II (eks dirut di RSUD Wonosari saat itu) memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan, uang (salah bayar) tersebut.

Masih di tahun 2015, terkumpulah uang pengembalian jasa dokter, jasa petugas medis, laboratorium dan lain lain sebesar Rp. 646.384.618,00 (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990,-(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari.

Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka II (eks Direktur RSUD saat itu), tidak dimasukkan dan, dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama tersangka AS (Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari saat itu).

untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS dengan persetujuan II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk’pertanggungjawaban seolah-olah di RSUD Wonosari, pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 470.000.000.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan TIPIKOR Yogyakarta Nomor 2 Pidsus-TPK/2022/PN YYK , menyatakan bahwa Terdakwa II, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk tersangka AS berkas perkara akan dilimpahkan ke Penuntut umum pada Selasa nanti (7/03/2023).

AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.**Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *