Lubuklinggau, Trans45.com ||Proses tahapan pemberian bantuan Sosial di Kota Lubuk Linggau, kecamatan Lubuklinggau Utara II kelurahan Senalang Khususnya melalui DINSOS Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatera Selatan dinilai Carut Marut.
tidak jelasnya tata cara mendaftarkan diri hingga kriteria kriteria yang menentukan bahwa masyarakat berhak sebagai kelompok penerima manfaat ( KPM )
hal ini dikeluhkan oleh hampir seluruh warga kota lubuklinggau di tiap tiap kecamatan dan kelurahan, khususnya warga dan Ketua Rt yang berada di kelurahan Senalang
jangankan bagi warga, untuk tingkat ketua Rt pun kesulitan dalam hal mengajukan pendaftaran warga yang tidak mampu guna mendapatkan bantuan bantuan sosial dari pemerintah Republik Indonesia yang digelontorkan oleh Kemensos melalui Dinas Sosial baik Dinas Sosial Propinsi maupun Kabupaten dan Kota di Indonesia.
seperti yang diungkapkan oleh M. Adenan selaku Ketua Rt 06 Kelurahan senalang dirinya mengakui kesulitan menggali informasi dari berbagai sumber baik itu TKSK Kecamatan maupun Koordinator PKH Kecamatan hingga Ke Pegawai ASN Dinsos Kota Lubuklinggau.
“Selaku ketua Rt kami ingin melayani masyarakat namun ketika kami ingin membantu masyarakat melakukan pendataan dan ingin mendaftarkan warga, kami dibuat Seperti Bola di oper kesana kemari oleh oknum petugas Pekerja Sosial Dinsos Kota Lubuklinggau seolah mereka saling melempar tugas dan tanggung jawab” ujar adenan.
senada dengan Ketua Rt.06 Kelurahan senalang, Gunawan ketua Rt.04 Kelurahan senalang juga mengemukakan persoalan yang sama bahwa dirinya mengalami Kesulitan untuk mendaftarkan warganya sebagai penerima Bantuan Sosial.
“Ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dan kordinasi antara petugas petugas Dinas sosial boleh dikatakan hampir tidak ada sama sekali kordinasi mereka dengan pemerintah setempat terlebih dengan ketua Rt kelurahan senalang” ungkap gunawan.
Senin (21/03/23), bertempat dikantor Lurah Kelurahan senalang sudah dilakukan rapat mediasi dan Kordinasi antar organisasi yang berada dikelurahan yang dihadiri Oleh Lurah, Ketua LPM, Babinsa, Babhinkamtibmas, PSM, Ketua Rt Kelurahan Senalang juga dihadiri Kordinator PKH dan TKSK Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“dari semua undangan cuma dari pihak Dinas Sosial Kota Lubuklinggau yang tidak hadir” ungkap salah seorang peserta rapat.
dalam rapat di jelaskan oleh para Ketua Rt Kelurahan Senalang latar belakang dilakukannya rapat mediasi dan konsolidasi dikarenakan tidak pernah ada kordinasi dari petugas pekerja sosial terkait tahapan dimulai dari jadwal pendataan hingga jadwal pemberian bantuan kepada warga yang tidak mampu, sehingga warga tidak mampu lainnya yang merasa dirinya tidak didata seringkali bertanya kepada ketua Rt tentang pendataan yang dilakukan oleh petugas pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
” bagaimana kami bisa menjelaskan kepada warga kami terkait kegiatan yang dilakukan oleh petugas pekerja sosial sedangkan kami sendiri selaku ketua Rt tidak pernah diberi tahu bentuk Kegiatan mereka ini, hal ini menjadi dilema bagi kami seolah olah kami ketua Rt tidak mau mengayomi dan melayani masyarakat kami sehingga sering kali ada warga yang datang dan marah kepada kami ketua Rt. disini kami ingin situasi yang seperti ini diperbaiki hingga tercipta iklim pemerintahan yang kondusif dan terkordinir dari struktur tingkat atas hingga kebawah” jelas adenan
“Kami juga tidak tahu alasan apa yang membuat rekan rekan pekerja sosial ini tidak ingin melibatkan ketua Rt dalam hal melakukan pendataan warga yang jelas jelas kami ketua Rt ini lebih mengenal kondisi lingkungan dan warga kami, sering juga kami dapati warga mampu yang seharusnya tidak berhak mendapatkan bantuan malah mendapatkan bantuan, juga ada sebagian warga yang selama ini mendapatkan bantuan dan terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) tiba tiba namanya dihapus dari daftar Keluarga Penerima manfaat tanpa ada penjelasan sehingga warga ini tidak lagi berhak mendapatkan bantuan. Ada apa dengan semua ini?!” tanyanya.
hal seperti ini yang sering menjadi gesekan kecemburuan dan ketidak puasan warga terhadap kinerja pemerintah.
dirinya juga mempertanyakan pertanggung jawaban dari ucapan Oknum Oknum pekerja Sosial Kota Lubuklinggau yang melemparkan Kesalahan kepada KEMENSOS RI bahwasanya segala macam bentuk bantuan yang menentukan warga berhak ataupun tidaknya mendapatkan bantuan adalah Kementerian Sosial.
jika benar demikian dirinya menilai ada suatu kesalahan manajemen dikementerian sosial, yang semestinya pihak Kementrian Sosial hanya sebagai pihak yang mengesahkan atas input data yang diusulkan dari Dinas Dinas Sosial yang ada di Propinsi, Kabupaten dan Kota terkait.
“Buat apa adanya Dinas Sosial bubarkan saja TKSK, PKH dan PSM sebagai perpanjangan tangan dari Kemensos jika data data yang mereka ajukan atau usulkan tidak diterima sebagai bahan prasyarat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) toh ada ataupun tidak adanya mereka Kementerian Sosial yang lebih berhak menentukan siapa siapa yang berhak ataupun tidak berhak mendapatkan bantuan tanpa perlu adanya validasi pendataan dari bawah” ujarnya geram
Adenan juga berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Sosial agar lebih peka dan mau berbenah terhadap persoalan seperti ini karena hal seperti ini yang sering menjadi gesekan kecemburuan dan ketidak puasan warga dan mempengaruhi penilaian warga terhadap baik buruknya kinerja pemerintah.juarsyah Kabid fakir miskin saat di konfirmasi melalui via telpon via what shapp merijek telpon dari awak media seakan akan alergi dan tidak transparan terkait masalah yang ada . sampai berita di tayangkan.**BAMBANG HENDRAWAN