Bangka, TransTV45.com|| Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di area Jl.Jenderal Sudirman No 272-258,Parit Padang,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hal ini terkesan adanya pembiaran dan tidak memperhatikan etika atau rasa nasionalisme serta di duga melanggar Undang- Undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.
Dari hasil Pantauan beberapa awak media TransTv45.com ketika melewati lokasi tersebut dan melihat langsung Keadaan Pengibaran Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam,berdiri diatas puncak rumah makan pangeran khas minang,Senin (10/04/2023).
Pemandangan tepat dihalaman rumah makan pangeran khas minang yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik,terlihat jelas berkibarnya lambang Negara Bendera sang saka Merah Putih yang sudah rusak robek dan kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan bagi negara Republik Indonesia.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak rumah makan pangeran dan mengatakan
di tempat terpisah salah Satu warga Wi yang tak mau disebutkan nama nya, Wi Mengatakan ke awak media,Bendera itu memang sudah lama seperti itu, mungkin mereka lupa untuk menggantinya pak,” Ujarnya.
Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang- Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam,robek dan rusak dan
didalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf.C, yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek.luntur, Kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B: apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak robek luntur kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana paling lama satu Tahun atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
“Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian dari kepala rumah makan pangeran khas minang dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua.”Pungkasnya.
Merusak,merobek, menginjak-injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
1. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
2.Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
3.mencetak,menyulam,dan menulis huruf,angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau
benda apapun pada Bendera Negara;
4.memakai Bendera Negara untuk langit-langit,atap, pembungkus barang,dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Undang-Undang Pasal 66 setiap orang yang merusak, merobek,menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan Bendera Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),setiap orang yang:
Pasalnya,Undang-Undang tersebut diduga terkesan seolah-olah tidak di patuhi oleh oknum pemilik rumah makan pangeran khas minang.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan, team awak media akan terus konfirmasi kepada pihak pihak terkait.”Pungkasnya.
||Reporter:Ahmad Ridwan