Diduga Penggorengan Timah Ilegal Milik Deri Didesa Air Mesu, Melakukan Aktivitas Pada Malam Hari

Breaking News343 Dilihat

BangkaTengah, TransTV45.com || Aktivitas penggorengan timah ilegal di Desa Mesu Barat yang bekerja pada malam pukul 20.00 Wib,yang dimana aktivitas penggorengan biji timah ilegal tersebut yang di miliki oleh Deri aman dan lancar tanpa tersentuh aparat penegak hukum(APH) dari hasil pantauan awak media TransTV45.com-di lapangan di temukan adanya aktivitas penggorengan timah yang di duga ilegal, Jl.Pangkal Pinang,Desa Air Mesu Barat Tringgiling RT 003 RW 000,Gg Keramat, Kec.Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (17/04/2023).

Di himpun dari kronologisnya mereka memang melakukan penggorengan timah ilegal pada malam hari,yang dimana aktivitas tersebut sangat jauh dari permukiman dari jangkauan warga desa setempat, disini kami dari awak media hanya menyimpulkan aksi aktivitas penggorengan tersebut.

“Kami memiliki beberapa dokumentasi dari aktivitas penggorengan timah ilegal yang kami ambil dari lokasi tersebut, setelah di konfirmasikan kepada pihak di tempat terpisah salah satu narasumber warga Ag yang tak mau di sebutkan nama nya, Ag mengatakan kepada team awak media, dari desa air mesu memang setiap malam mereka melakukan hal ilegal melawan aparat penegak hukum di wilayah bangka tengah tentang penggorengan biji timah di desa air mesu barat.

“Kami mendapat informasi dari warga setempat, team awak media langsung menyelusuri di tempat lokasi kejadian, yang dimana disana mereka melakukan penggorengan biji timah ilegal, mereka sangat asik untuk melakukan hal ilegal pada malam hari.pada aktivitas tersebut, team awak media menemui Deri dan bermediasi tetap untuk respon dan tanggapan nya sangat santai saja, seperti tidak adanya untuk melakukan penggorengan biji timah ilegal tersebut.

Sesuai sanksi Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100 miliar.dan Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah Lingkungan Hidup Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 dan juncto Pasal 5.tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan,dengan ancaman sanksi penjara 15 Tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sosialisasi bahaya penambang timah ilegal memang terus dilakukan, namun penegak hukum juga harus di berlakukan demi memberi efek jera.||Reporter:Ahmad.Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *