Kota Jambi, TransTV45.com ||Dalam surat klarifikasi yang di sampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, perihal klarifikasi penertipan Pelaku Usah, nomor PM.06/215/DPMPTSP-V/2023
Pihak Dinas Tersebut menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dan tertuang dalam surat Lembaga Aspirasi Nusantara tersebut sebagai berikut.
1. Bahwa terhadap Nama Usaha Makmur Sari dengan pemilik usaha Frendi Wijaya Tan diterbitkan SITU dengan jenis Usaha Toko Makanan dan Minuman yang berada di dua lokasi yang berada, yang pertama beralamat di jalan Panglima Polim Rt.03 kelurahan Tanjung Pinang kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, serta yang kedua beralamat di jalan Panglima Polim lorong Cenrawasih Rt. 03 No 32 kelurahan yang sama, oleh sebab itu masing-masing alamat usaha tersebut diterbitkan SITU(Surat Izin Tempat Usaha) tersendiri.
2. Bahwa terhadap SITU yang diterbitkan tersebut berada dua lokasih yang berbeda dengan Nomor SITU yang berbeda maka mempunyai NPWR yang berbeda untuk Toko yang beralokasi di jalan Panglima Polim RT 03 dengan Nomor SITU 051-833-DPMPTSP-15.71.03.1010-202. Dengan NPWR bernomor 01.02.11694.003.010. Sedang untuk Toko yang beralokasi di jalan Panglima Polim Lorong Cenrawasi Rt.03 No 32 dengan nomor Situ 517-1010-DPMPTSP-15.71.03.1010-2022 dengan NPWR yang bernomor 01.02.18649.003.010.
3. Berdasarkan turun lapangan ke lokasi SITU Makmur Sari yang berlokasi di jalan Panglima Polim lorong Cenrawasih tempat usaha belum difungsikan sebagai Toko sebagaimana jenis usaha yang tertara dalam SITU.
4. Bahwa terhadap SITU Toko Makmur Sari yang berada di Jalan Panglima Polim Rt 03 masih kelurahan yang sama dan yang berada di lorong Cenrawasih Rt 03. Didalam data telah melunasi pembayaran Retribusi kebersihan, Damkar ke Kas Daera sampai dengan Tahun 2023 karena sudah melakukan Heregistrasi.
5. Memberikan teguran dan pengarahan kepada pemilik Usaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SITU yang sudah diberikan antara lain karena tempat usahanya tidak memakai papan nama/merek serta tidak menempatkan surat izin SITU ditempat yang mudah dilihat.
6. Mengingatkan agar pemilik usaha untuk merubah perizinan yang terdapat di jalan Panglima Polim lorong Cendrawasih Rt 03 No 32 kelurahan Tanjung Pinang kecamatan Jambi Timur, yang diterbitkan dengan jenis usaha Toko jika maksud dan tujuannya sebagai Distributor atau pengecer.
Sehubungan dengan surat klarifikasi nomor nomor PM.06/215/DPMPTSP-V/2023 dalam
Poin; 5 dan 6 yang disebut diduga tidak dipatuhi pelaku usaha Makmur Sari dengan pemilik usaha (Frendi Wijaya Tan).
“DPP lembaga aspirasi Nusantara meminta semua pihak atau instansi terkait agar dapat bertindak sebagai mestinya sesuai aturan yang berlaku.(red)
Namun pada 17/04/2023. di temukan oleh salahsatu anggota LAN, kegiatan aktifitas Toko Makmur Sari yang diduga melakukan kegitan yang tidak sesuai dangan Surat Izin Tempat Usaha, terlihat di Foto sebua Mobil Trek bertonase besar sedang melakukan bongkar muat di halamat Toko tersebut.**Salaming